Buka konten ini
BATAM (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan tidak terlibat dalam kegiatan sosialisasi relokasi warga di Baloi Kolam yang direncanakan oleh PT Alvinky Multi Berkat. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, saat dikonfirmasi terkait dinamika pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Katanya, perwakilan PT Alvinky memang telah menyampaikan secara lisan kepada BP Batam mengenai rencana sosialisasi kepada warga. Namun demikian, BP Batam tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
“BP Batam tidak terlibat dalam hal sosialisasi tersebut dan tidak terlibat dalam proyek di kawasan Baloi Kolam,” katanya, Selasa (15/4) lalu.
Ia mengungkapkan, sejauh ini PT Alvinky belum menjalin kerja sama resmi dengan BP Batam terkait kegiatan relokasi tersebut. Pihaknya justru mendapat pengaduan dari warga yang mempertanyakan keabsahan dokumen milik PT Alvinky.
“Sampai saat ini PT Alvinky tidak melibatkan BP Batam terkait kegiatan sosialisasi guna relokasi warga. Kami telah memfasilitasi warga untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut,” ujar dia.
Terkait apakah BP Batam pernah melakukan sosialisasi kepada warga Baloi Kolam, Tuty menjawab bahwa hal itu belum pernah dilakukan. Menurutnya, tanggung jawab sosialisasi berada di tangan perusahaan penerima alokasi lahan.
Akan tetapi, jika terjadi permintaan dari kedua belah pihak, BP Batam siap memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan persoalan. “Penerima alokasi yang mempunyai kewajiban untuk melakukan sosialisasi terhadap warga Baloi Kolam,” katanya.
Ia menambahkan, BP Batam terbuka untuk menjadi mediator jika ada permintaan dari pihak perusahaan maupun warga. BP Batam akan membantu mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.
Soal potensi konflik sosial yang muncul akibat proyek relokasi tersebut, BP Batam berharap pendekatan yang diambil oleh PT Alvinky dilakukan secara persuasif. Ketika ditanya soal mekanisme pengawasan terhadap tindakan pengembang, Tuty mengakui bahwa BP Batam tidak memiliki sistem khusus untuk itu.
Ia menyebut, dalam perjanjian pengalokasian lahan, memang terdapat ketentuan bahwa perusahaan bertanggung jawab merelokasi warga secara mandiri. Pihaknya pun menyatakan siap membuka ruang dialog jika semua pihak memiliki tujuan yang sama dan menginginkan penyelesaian secara damai.
“Salah satu pasal dalam perjanjian itu meminta perusahaan merelokasikan warga dengan menggunakan anggaran sendiri,” katanya.
Mengenai informasi bahwa lahan di Baloi Kolam dialokasikan tidak hanya kepada PT Alvinky, Tuty membenarkannya. “Dalam kawasan Baloi Kolam terdapat beberapa perusahaan yang menerima alokasi lahan dari BP Batam,” tambahnya.
Meski begitu, ia tidak merinci secara pasti berapa jumlah perusahaan yang mendapat alokasi di kawasan tersebut. Namun, satu hal yang dipastikan adalah PT Alvinky memperoleh alokasi lahan seluas 9,2 hektare. Terkait peruntukan lahan itu sendiri, berdasarkan tata ruang, kawasan tersebut diperuntukkan untuk jasa, tetapi belum jelas jasa apa yang dimaksud. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG