Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Marasutan, residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pria berusia 52 tahun itu beraksi di kawasan Pasir Putih, Batam Kota, pada Rabu (16/4) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku mengambil sebuah tas berisi uang tunai Rp9 juta dan satu unit ponsel.
“Korban memarkirkan mobilnya di tempat kerja. Saat kembali, korban mendapati kaca belakang kendaraan telah pecah,” ujar Debby.
Modus pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target di lokasi yang sepi. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. “Pelaku menggunakan kunci T yang diselipkan di sela kaca, kemudian didorong hingga kaca pecah,” jelasnya.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Sekupang pada Sabtu (19/4). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil curian dan satu buah kunci T yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditangkap oleh Polsek Sekupang,” tambah Debby.
Marasutan mengaku kembali melakukan aksi pembobolan mobil karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengatakan uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor.
“Di Batam saya sudah dua kali memecahkan kaca mobil. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan dan bayar cicilan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK