Buka konten ini
Mantan anggota T-ara, Ahreum, dinyatakan bersalah atas tuduhan penipuan setelah menipu jutaan won dari para kenalan dan penggemarnya.
Pada tanggal 15 April, hakim Lee Nuri dari Pengadilan Distrik Suwon Cabang Ansan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, ditangguhkan selama dua tahun atas tuduhan penipuan.
Lee Ahreum didakwa tanpa penahanan karena meminjam uang dari kenalan dan penggemar, dengan alasan palsu antara Maret dan Mei 2023, ia mengklaim bahwa dia membutuhkannya untuk alasan pribadi.
Kemudian perempuan berusia 31 tahun ini gagal membayar kembali pinjaman sehingga mendorong para korban untuk mengajukan tuntutan.
Menurut para penggugat, Ahreum mengutip masalah hubungan dan kesulitan pribadi sebagai alasan pinjaman tetapi tidak pernah mengembalikan uang.
Dikutip dari Allkpop, jumlah total yang ditipu dilaporkan sekitar 37 juta KRW atau sekitar Rp435 juta.
Awalnya Ahreum menyangkal tuduhan dan menyalahkan peretasan serta pacarnya saat itu.
Namun, selama penyelidikan polisi, dia akhirnya mengakui bahwa dia bertindak sendiri.
Ini bukan masalah hukum pertama bagi Ahreum. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, dengan penangguhan hukuman selama dua tahun atas pelecehan anak dan pencemaran nama baik. Dia didakwa melakukan pelecehan emosional terhadap anak-anaknya, dengan menyerang mantan suaminya secara verbal di depan mereka.
Serta mencemarkan nama baik seseorang yang terkait dengan perselisihan hukum, dengan mantan pacarnya dimana mantan idol itu mengkritik mereka secara terbuka di siaran langsung. Ahreum bergabung dengan T-ara pada 2012 namun keluar dari grup pada tahun berikutnya, yaitu 2013. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM