Buka konten ini
Anambas (BP) – Sebanyak 10 keping blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) telah tersedia di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas.
Blangko KTP WNA ini warnanya berbeda dengan KTP WNI.
Untuk KTP WNA, blangkonya berwarna orange sedangkan WNI berwarna biru. Meski blangko telah tersedia, sejauh ini belum ada WNA yang memanfaatkaan kegunaan dari KTP ini.
”Kemarin ada WNA yang datang ke kita menanyakan KTP ini. Kebetulan lagi tidak ada blangko, jadi kita minta ke Kemendagri. Sekarang sudah ada blangko, belum ada yang cetak,” ujar Sekretaris Disdukcapil Anambas, Firmansyah, kepada Batam Pos, Rabu (16/4).
Firman menjelaskan syarat untuk mendapatkan KTP ini, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan Imigrasi, sudah berumur 17 tahun serta mampu menunjukkan dokumen perjalanan dalam hal ini paspor.
”Masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Ini berbeda dengan KTP untuk WNI yang tidak ada masa berlakunya atau berlaku seumur hidup,” jelas Firman.
Pengajuan KTP oleh WNA dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Anambas yang berada di Jalan Imam Bonjol, Tarempa.
”Nantinya mereka akan diminta untuk mengisi Formulir F1.02, melampirkan fotokopi KK, menunjukkan fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal tetap. Setelah itu akan dilakukan verifikasi dan proses penerbitan KTP-el bagi mereka,” terang dia.
Firman juga memastikan KTP tersebut hanya dimanfaatkan oleh WNA sebagai identitas penunjang kemudahan dalam akses pelayanan publik dan pelayanan perbankan, kesehatan, keamanan dan sebagainya. Berdasarkan data dari Imigrasi Tarempa pada 2024, terdapat 71 orang asing yang berdomisili di Anambas. Mereka ini mayoritas pekerja yang bekerja di Perusahaan Migas dan Pulau Bawah Resort. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI