Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Cabang Syariah Pegadaian Batam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini tengah mempersiapkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi dengan modus kredit mikro fiktif yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.
Modus korupsi ini disebut terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024. Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah manajemen Pegadaian Batam melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke pihak kejaksaan, sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi operasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap ekspose perkara sebelum penetapan tersangka.
“Informasi lebih lanjut masih kami koordinasikan dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ujar Tiyan saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).
Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. Namun, penetapan resmi masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Calon tersangka sebenarnya sudah ada. Tapi penetapan resminya menunggu hasil audit dari BPKP,” ujar Kasna Dedi.
Dari hasil temuan awal Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara akibat transaksi kredit mikro fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp4.064.530.803. Saat ini, BPKP masih melakukan proses audit rinci guna memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.
Kasna menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah pembuatan transaksi fiktif atas nama kredit mikro, yang tidak benar-benar diberikan kepada masyarakat.
Meski sejauh ini baru satu orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku, Kejari Batam tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berkembangnya proses penyidikan.
“Saat ini baru satu terlapor, namun tidak menutup kemungkinan bertambah tergantung hasil penyidikan,” jelas Kasna.
Sebagai langkah menjaga integritas lembaga, manajemen Pegadaian telah menonaktifkan oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Langkah itu disambut positif oleh Kejari Batam sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hingga saat ini, Kejari Batam melalui bidang Pidsus telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi hukum dalam perkara yang sedang ditangani. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK