Buka konten ini
Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, pada Senin (14/4) pukul 17.00 WIB, resmi menahan Rusmadi alias Jhon Kampar. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-515/L.10.12/Ft.1/04/2025 dan Surat Penetapan Perkara Nomor: PRINT-01/L.10.12/Fd.2/01/2025.
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dermaga Islamic Center (IC) Kundur, Kecamatan Kundur, tahun anggaran 2024. Proyek tersebut berasal dari Dinas Perhubu-ngan Kabupaten Karimun, dengan nilai lebih dari Rp900 juta yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.
Jhon Kampar diduga menerima uang muka sebesar Rp294.800.000 atau 30 persen dari nilai proyek, namun pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali.
“Setelah memeriksa para saksi dan melakukan gelar perkara, serta didukung cukup alat bukti, penyidik Pidsus yang dipimpin Priandi Firdaus menetapkan saudara R alias Jhon Kampar sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rafanda Al Razak. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Jhon Kampar bukan bagian dari struktur resmi perusahaan tersebut. Ia hanya meminjam nama perusahaan dengan imbalan janji fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak.
“Setelah uang muka cair, seluruh dana diserahkan oleh pihak perusahaan kepada tersangka. Namun, hingga penyidik turun ke lapangan, pekerjaan tidak dilaksanakan,” jelas Priyambudi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki legal standing, karena namanya tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan pemenang tender.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres pekerjaan pembangunan dermaga hanya mencapai 0,2 persen.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Priyambudi juga meng-ingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pemilik perusahaan agar lebih selektif dan berhati-hati dalam bekerja sama. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI