Buka konten ini

Anambas (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas menegaskan tidak akan mempekerjakan kembali tenaga honorer yang telah dirumahkan sejak Januari 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, Minggu (13/4).
Menurut Sahtiar, mes-kipun pemerintah pusat memberi kelonggaran kepada daerah, Pemkab Anambas memilih untuk tetap mengikuti aturan agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Selama tidak ada SK (Surat Keputusan), kami tidak bisa membayarkan gaji. Sampai hari ini Pemda belum mengeluarkan SK untuk mempekerjakan kembali,” tegasnya.
Pemkab Anambas juga menyatakan tidak akan membayar honor bagi tenaga honorer yang tetap bekerja sejak Januari tanpa adanya SK resmi. Meski demikian, pemerintah daerah sedang fokus mempercepat keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk honorer yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.
“Pertek ini syarat untuk mendapatkan NIP PPPK. Insyaallah bulan ini selesai, sehingga Mei nanti sudah bisa dilakukan pengangkatan PPPK tahap pertama,” jelas Sahtiar.
Sementara itu, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap dua dijadwalkan akan menjalani Computer Assisted Test (CAT) pada 30 April hingga 6 Mei mendatang.
“Saat ini fokus kami ada di dua hal itu dulu. Tidak ada kebijakan untuk mempekerjakan kembali honorer, karena kami takut melanggar aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/4), sejumlah perwakilan tenaga honorer mendatangi Komisi I DPRD Anambas untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta agar Pemkab mengizinkan kembali bekerja seperti kebijakan yang dilakukan di beberapa daerah lain seperti Lingga, Bintan, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai informasi, total jumlah tenaga honorer di Kabupaten Anambas sebanyak 3.707 orang. Dari jumlah tersebut, 1.782 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1, sebanyak 1.202 orang masih berjuang dalam seleksi PPPK tahap 2, dan 161 orang tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai PPPK. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI