Buka konten ini

Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong percepatan pelaksanaan program subsidi bunga nol persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan daya saing pelaku usaha lokal.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan, program ini harus segera direalisasikan agar UMKM bisa berkembang lebih cepat dan naik kelas.
“UMKM memiliki ketangguhan luar biasa dan kontribusi besar dalam membuka lapangan kerja. Saat pandemi Covid-19, mereka mampu bertahan. Ini bukti kekuatan mereka,” kata Amsakar, Jumat (11/4).
Pemko Batam menjadikan UMKM sebagai pilar utama pembangunan ekonomi daerah. Salah satu upaya konkret adalah memberikan kemudahan akses permodalan melalui skema subsidi bunga pinjaman.
Menurut Amsakar, pelaku UMKM selama ini menghadapi lima tantangan utama: tata kelola, manajemen, sumber daya manusia, permodalan, dan pemasaran. Di antaranya, permodalan menjadi hambatan paling krusial.
“Inilah yang mendorong kami menggagas program bunga nol persen. Kami ingin UMKM mendapat suntikan modal dengan cara yang lebih ringan,” ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi, Pemko Batam tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah bagi pelaku usaha mikro.
Amsakar juga meminta dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah agar program ini tidak hanya berhenti sebagai wacana. “Kami ingin program ini segera terealisasi dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat pelaku usaha,” ucap Amsakar.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, menambahkan, saat ini terdapat sekitar 5.000 pelaku UMKM yang berada di bawah binaan Pemko Batam. Subsidi bunga ini diharapkan menjadi stimulus tambahan bagi mereka untuk mengembangkan usahanya.
“Subsidi bunga atau margin akan ditanggung oleh pemerintah atas pinjaman yang diambil pelaku usaha mikro dari lembaga keuangan yang bekerja sama,” ucap Hendri, Sabtu (12/4).
Plafon maksimal pinjaman yang dapat disubsidi sebesar Rp20 juta, dengan jangka waktu pengembalian hingga dua tahun.
Adapun syarat penerima manfaat meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro, ber-KTP Batam, serta bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD, maupun penyelenggara negara lainnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA