Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Guru, siswa, dan wali murid jenjang sekolah menengah atas (SMA) harus bersiap menyambut perubahan baru dalam sistem pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan rencana untuk menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Hal tersebut disampaikan Mu’ti saat berbincang dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) dalam acara Halalbihalal yang digelar di Jakarta, Jumat (11/4) malam.
Penjurusan ini sebelumnya dihapus oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui penerapan Kurikulum Merdeka. Alasannya saat itu adalah untuk menghindari pengkotak-kotakan siswa. Namun, setelah berlaku selama kurang lebih tiga tahun, kebijakan tersebut dinilai tidak relevan untuk mendukung jenjang pendidikan selanjutnya.
”Ini bocoran, jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Mu’ti.
Ia menjelaskan, penjurusan kembali diterapkan untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Dengan demikian, seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lagi semata-mata mengandalkan nilai rapor.
Mu’ti menyebut, uji coba TKA akan dimulai pada November 2025 untuk siswa kelas XII SMA. Sementara jenjang SD dan SMP akan menyusul tahun berikutnya.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN), TKA bersifat opsional. Tes ini dapat diikuti oleh siswa yang siap dan ingin menambah portofolio akademiknya.
“Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran, maka jurusan akan kami hidupkan kembali,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, seluruh siswa tetap diwajibkan mengikuti tes untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah Bahasa Inggris serta mata pelajaran khusus sesuai jurusannya.
Contohnya, siswa jurusan IPA bisa memilih tes tambahan seperti Fisika, Kimia, atau Biologi. Sementara siswa jurusan IPS dapat memilih Ekonomi, Sejarah, atau mata pelajaran lain dalam rumpun ilmu sosial.
“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Jadi bisa terlihat kesesuaian antara kemampuan dan jurusan yang dipilih,” jelasnya.
Mu’ti berharap, penerapan kembali sistem penjurusan dan adanya TKA bisa memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi dan minat siswa. Ia juga berharap TKA menjadi alat ukur akademik yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa baru.
Lebih jauh, kebijakan ini juga diyakini akan memberikan kepastian bagi lembaga pendidikan luar negeri terkait standar penilaian pelajar di Indonesia.
“Dulu, saat sistem Nadiem diberlakukan, banyak kampus luar negeri menolak karena tidak ada ukuran yang jelas atas kemampuan siswa. Dengan TKA, kemampuan individu bisa diukur secara objektif,” pungkasnya.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri dalam waktu dekat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR