Buka konten ini
Masyarakat kita tentu belum terbiasa dengan karya patung yang berumur pendek. Ruang publik kita, mulai kota besar hingga kota kecil, cenderung diisi oleh sekian jenis patung monumental yang dibangun agar bisa disaksikan antargenerasi.
PATUNG monumental itu umumnya difungsikan sebagai medium untuk mewarisi ingatan akan kepingan sejarah tertentu, setingkat nasional, regional, ataupun lokal. Bentuknya bisa seperti patung pahlawan, tokoh besar, atau kejadian lainnya selayaknya yang mengisi kota besar di Jawa, hingga seperti patung mesin fotokopi yang melambangkan kesuksesan masyarakatnya dalam berbisnis fotokopi di sebuah kampung kecil di Sumatera. Termasuk sekian banyak patung yang dibuat untuk mengekalkan sosok-sosok mitologis, baik berupa manusia, hewan, atau campuran keduanya.
Keributan masyarakat soal instalasi bambu ”Getah Getih” yang dipajang di Bundaran HI Jakarta karya Joko Avianto pada tahun 2018 lalu tak terlepas dari kebiasaan tersebut. Patung ataupun instalasi tidak lagi soal, keduanya jadi sama di ruang publik kita ternyata. Karya bambu yang hanya berumur sebelas bulan ini menimbulkan reaksi publik bukan karena biaya pembuatannya mencapai Rp 550 juta.
Angka segini untuk APBD DKI Jakarta tidaklah besar, bahkan untuk ukuran karya di ruang publik kota besar termasuk kategori lebih terjangkau. Namun begitu, bagi masyarakat umum, biaya yang dikeluarkan negara tersebut terlalu tinggi, bahkan ada yang menyebut mubazir, untuk karya yang berumur pendek. Kurang dari setahun, material bambu itu sudah lapuk dan akhirnya dibongkar.
Apakah suatu karya seni rupa di ruang publik sebaiknya sepadan dengan cara publik memandang? Tidak ada jawaban yang sederhana untuk pertanyaan ini. Bisa iya dan tidak sekaligus. Tidak sedikit karya yang mewadahi pandangan umum sebagaimana juga ada karya seni yang memilih untuk tidak mewadahi melainkan bermain-main dengan cara publik melihat. Tentu ada juga karya seni, seperti yang sering dipraktikkan Joko Avianto, yang sengaja menantang cara pandang umum terhadap seni di ruang publik. Apa pun itu, sebab setiap pilihan ada contoh terbaiknya, juga sebaliknya.
Patung Penyu di Sukabumi
Baru-baru ini, reaksi publik tak kalah kerasnya terhadap patung penyu di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gadobangkong, Sukabumi. Patung yang dibuat dalam proyek alun-alun dengan total harga Rp 15 miliar ini kabarnya berbiaya Rp 30–50 juta. Terlepas dari cita rasa estetiknya yang tentu jauh berbeda, masyarakat kembali merasa miris tersebab uang sebanyak itu terasa sia-sia untuk membuat patung penyu yang terbuat dari material bambu dan kertas kardus, apalagi patung itu langsung ambruk dan peyot ketika dinaiki oleh sejumlah warga.
Banyak pihak yang menyayangkan kualitas material patung penyu tersebut sebagaimana tak sedikit pula yang menyudutkan sejumlah warga yang berusaha memanjat patung sekelas acara pawai Agustusan itu. Kita bisa sepakat untuk persoalan pertama, tapi saya tidak bersetuju dengan tindakan kedua. Tidak tepat bila kita menyudutkan masyarakat atas rusaknya karya tersebut, apalagi bila itu dilakukan oleh pemerintahnya sendiri.
Pemerintah, dengan sejumlah ”proyek seni” mereka, sebaiknya benar-benar mau memahami masyarakatnya sendiri. Tidak ada salahnya jika memang pemerintah lebih sesuai dengan jenis patung yang berumur panjang. Tentu selain memastikan tidak ada lagi penyakit korupsi yang entah kapan sembuhnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dengan serius kebiasaan lainnya dari masyarakat kita sejauh ini, yakni perihal ketertarikan masyarakat untuk melakukan interaksi dengan patung di ruang publik.
Apalagi, sebagaimana si patung penyu yang malang itu, dibangun di RTH yang jelas-jelas ditujukan sebagai tempat bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan suatu dan lain cara. Sungguh konyol bila misalnya sebuah patung diberi garis pembatas layaknya di sebuah galeri atau museum, hanya agar tidak disentuh masyarakat.
Tak Sekadar untuk Foto
Terhadap patung di ruang publik, masyarakat kita berhak membangun berbagai bentuk interaksi dengannya dan itulah tugas pemerintah memastikan berbagai interaksi dapat terwadahi. Tentu ini akan menjadi tugas yang sangat berat untuk jenis pemerintahan bebal (siapa pun itu) yang tidak punya cita rasa seni, tapi tiada salahnya kalau pemerintah mau mulai menyadarinya. Sebab, apalah artinya jika sebuah patung di ruang publik sekadar jadi barang yang hanya boleh dipandang belaka.
Membuat patung sekadar sebagai latar untuk berfoto hanyalah selemah-lemah bentuk interaksi publik terhadap patung di ruang publik, sedangkan menciptakan patung yang bisa dipanjat tentu bukan bentuk sebaik-baiknya interaksi. Suatu patung ataupun instalasi mesti terus-menerus dihidupkan dengan adanya interaksi yang berguna bagi masyarakat itu sendiri. Tidak ada moda interaksi yang sama untuk setiap ruang publik di bermacam kota.
Masyarakat, pemerintah, seniman, ahli tata ruang, dan pemangku kepentingan lain punya tanggung jawab yang sama untuk memastikan kebutuhan interaktif masyarakatnya.
Bentuk interaksi yang membawa tujuan edukasi lingkungan hidup, misalnya, juga penting sebagaimana jenis-jenis interaksi yang dapat memperkaya kepekaan kita terhadap sesama manusia. Begitu juga, interaksi yang fungsional sama pentingnya dengan interaksi emosional dan lain sebagainya. Apa pun itu bentuknya, berinteraksi dengan patung (juga instalasi) di ruang publik adalah hak yang jelas bagi publik kita hari ini. Dan seperti hak lainnya, ini juga harus dipenuhi. (***)
Karya : HERU JONI PUTRA
Editor : MUHAMMAD NUR