Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri) kembali memusnahkan terhadap sejumlah komoditas pertanian dan peternakan tanpa dokumen resmi. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (9/4) di fasilitas Karantina Kepri, Seitemiang, Batam, sebagai langkah preventif dalam melindungi sumber daya alam (SDA) dari ancaman hama dan penyakit.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyatakan bahwa total komoditas yang dimusnahkan mencapai 60,44 kilogram. Komoditas tersebut terdiri atas 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan. Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 496 ekor burung pipit asal Kuala Tungkal, Jambi.
“Komoditas tersebut berasal dari Malaysia dan beberapa daerah lain di Indonesia. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah atau negara asal,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan incinerator. Tindakan ini merupakan hasil penahanan terhadap barang bawaan penumpang pesawat dan kapal laut yang masuk ke wilayah Batam tanpa kelengkapan dokumen karantina.
Menurut Herwintarti, dokumen kesehatan dari daerah asal sangat penting sebagai jaminan bahwa komoditas yang dilalulintaskan bebas dari penyakit. “Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati dan sumber daya alam kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pemusnahan juga mencerminkan komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan hayati wilayah. Letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura serta menjadi pintu masuk dari Pulau Sumatra membuat daerah ini rawan terhadap penyelundupan komoditas ilegal.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan intensif dan kerja sama lintas instansi untuk menjaga wilayah perbatasan agar terhindar dari ancaman hama dan penyakit,” ujarnya.
Karantina Kepri terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Upaya ini dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Bea Cukai, dan entitas lain dalam wadah CIQP (Customs, Immigration, Quarantine, and Port Authority).
Herwintarti juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan komoditas yang hendak dilalulintaskan, baik antardaerah maupun antarnegara. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Mari kita bersama menjaga mutu pangan dan kesehatan komoditas yang kita konsumsi dengan mengikuti prosedur perkarantinaan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK