Buka konten ini

Koordinator Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Torak Kardiak dan Vaskular (BTKV) Universitas Airlangga
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) mengejutkan publik (Jawa Pos, 10 April 2025). Seorang residen (sebutan dokter yang sedang menjalani pendidikan) diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga terjadi pelecehan seksual terhadap pendamping pasien.
Kejadian itu membuat kita semua prihatin dan terpanggil untuk merenungkan kembali pentingnya etika kedokteran dalam pendidikan spesialis dan hubungan dokter-pasien serta keluarga mereka. Insiden tersebut bukan semata kejahatan individu, melainkan juga tamparan keras bagi dunia kedokteran serta pendidikan dokter kita.
Kode Etik
Dalam praktik kedokteran, terutama dalam konteks pendidikan dokter spesialis, penguasaan ilmu dan keterampilan klinis harus berjalan seiring dengan integritas moral yang tinggi. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menegaskan bahwa setiap dokter wajib mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi atau pihak lain. Artinya, tidak boleh ada eksploitasi terhadap pasien maupun keluarganya demi kepentingan pribadi.
Secara eksplisit, kode etik juga melarang keras segala bentuk pelecehan seksual, intimidasi, maupun kekerasan terhadap pasien. Relasi dokter-pasien (termasuk dengan keluarga pasien) berlandasan kepercayaan. Pasien dan keluarganya berada dalam posisi rentan dan percaya bahwa dokter akan bertindak demi kepentingan terbaik mereka. Pelanggaran kepercayaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap sumpah dan kehormatan profesi kedokteran.
Setiap dokter yang disumpah telah berjanji menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan tradisi luhur profesi. Nilai-nilai moral seperti keluhuran budi, kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati, serta integritas ilmiah dan sosial merupakan fondasi karakter yang harus dimiliki setiap dokter. Filosofi pendidikan dokter, sejak tahap sarjana hingga spesialis, seharusnya berakar pada pembentukan karakter mulia itu di samping pencapaian keunggulan akademik.
Ketika ada seorang dokter yang melakukan pelanggaran etik berat, dampaknya tidak hanya terhadap korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi yang melahirkannya serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.
Prinsip Excellence with Morality, moto Universitas Airlangga, mengingatkan bahwa keunggulan keilmuan harus disertai moralitas tinggi. Dalam pendidikan dokter spesialis, mencetak dokter spesialis unggul tidak bisa diukur dari akademik atau teknis semata, tetapi juga dari kualitas budi pekerti dan integritasnya.
Kurikulum dan budaya pendidikan di rumah sakit perlu dievaluasi secara kritis dan reflektif. Kita perlu bertanya: Apakah kita sudah cukup menanamkan empati, etika, dan profesionalisme pada residen?
Sebagai koordinator Program Studi PPDS BTKV, kami menyadari bahwa pengawasan dan pembinaan etika bagi peserta didik harus terus diperkuat. Pendidikan etika kedokteran sudah menjadi bagian dari kurikulum. Namun, tantangannya adalah memastikan nilai-nilai itu benar-benar terinternalisasi dan dipraktikkan.
Setiap calon spesialis harus memahami sejak awal bahwa menyandang gelar dokter adalah kehormatan yang dibarengi tanggung jawab besar. Pelanggaran etika sekecil apa pun tidak boleh ditoleransi. Budaya kepatuhan pada kode etik perlu dibangun melalui pembiasaan sehari-hari; dengan konsulen mengawasi serta memberikan umpan balik terhadap sikap profesional residen. Perlu pula diciptakan lingkungan di mana residen dapat berdiskusi terbuka tentang dilema etika yang mereka hadapi sehingga nilai moral teruji dalam situasi nyata, bukan sekadar hafalan teori.
Kasus di Bandung itu harus menjadi pembelajaran bagi semua institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan. Seluruh pimpinan program studi dan rumah sakit perlu melakukan upaya untuk memperkuat sistem pengawasan, pelaporan, serta pembinaan etika. Pengawasan mesti diperketat agar tak ada celah bagi tindakan menyimpang.
Perlu disediakan mekanisme pelaporan yang melindungi korban maupun whistleblower sehingga setiap indikasi pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti. Pembinaan etika juga harus ditingkatkan melalui pelatihan rutin, mentoring, serta keteladanan dari senior.
Moralitas dan Integritas
Langkah Kementerian Kesehatan yang menghentikan pendidikan PPDS tersebut di rumah sakit dan penghentian pendidikan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan patut diapresiasi. Kolaborasi antara KKI, kolegium, fakultas, universitas, dan rumah sakit dalam menegakkan kode etik perlu dipererat.
Pada akhirnya, excellence dalam kedokteran akan kehilangan makna tanpa moralitas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter yang kompeten sekaligus bermoral. Sebagai pendidik, kami bertanggung jawab memastikan setiap lulusan program spesialis tidak hanya menjadi ahli di bidangnya, tetapi juga teguh memegang nilai-nilai etika kedokteran.
Dengan memperkuat moralitas dan integritas dokter muda, kita berharap kejadian kelam seperti di Bandung itu tidak terulang. Kepercayaan publik terhadap profesi dokter harus dijaga dengan tindakan nyata, menjadikan etika kedokteran sebagai tiang utama pendidikan dan praktik medis. (*)