Buka konten ini
Anambas (BP) – Perwakilan tenaga honorer di Pemkab Anambas mengeluhkan tidak ada kejelasan nasib mereka pasca diberhentikan sementara oleh Bupati Anambas sejak Januari 2025 lalu.
Diberhentikannya honorer ini dalam rangka penataan pegawai sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Keluhan ini disampaikan langsung ke Komisi I DPRD Anambas, Kamis (10/4).
Roni Pardot, salah satu tenaga honorer, mengatakan, sejak tidak bekerja lagi nasibnya kini merana. Apalagi, penghasilannya untuk keberlangsungan hidupnya bergantung dari sebagai tenaga honorer.
”Ditambah lagi ketika bulan puasa dan menyambut lebaran pengeluaran melebihi ekspetasi kita, apalagi kita ini sudah tidak ada pendapatan lagi,” ujar Roni Pardot.
Roni mengaku terpaksa menyampaikan hal ini agar DPRD maupun Pemkab Anambas dapat mencari jalan keluar.
Salah satunya, memperkerjakan kembali honorer sampai pengangkatan Pegawai Peme-rintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) beres.
”Mohon maaf kenapa saya memberanikan diri sampai di sini. Karena saya, suami istri penghasilannya dari sebagai tenaga honorer,” kata dia.
Saat ini untuk bertahan hidup, ia harus terpaksa berutang bahkan mendapatkan rasa iba dari masyarakat dengan memberikan pekerjaan seadanya.
”Selama tiga bulan ini, berutang dan mendapat pekerjaan dari orang yang iba kepada kami. Jadi ini salah satu perjuangan berat bagi kami,” kata Roni.
Roni berharap Pemerintah Kabupaten Anambas dan DPRD agar memberikan solusi demi keberlangsungan hidup tenaga honorer. Mengingat jumlahnya hampir mencapai 4 ribu orang.
Upayakan Honorer Bisa Bekerja Kembali
Keinginan tenaga honorer di Pemkab Anambas untuk bisa kembali bekerja sambil menunggu pengangkatan PPPK belum mendapat lampu hijau dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Anambas.
”Belum bisa dipastikan, masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah usai menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD dan perwakilan honorer, Kamis, (10/4).
Sebelumnya, pada awal tahun 2025 tenaga honorer ini diberhentikan oleh Bupati Anambas atas arahan pemerintah pusat dalam rangka penataan pegawai di setiap daerah.
Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya 12 Maret lalu, pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada daerah untuk bisa mempekerjakan kembali honorer yang bakal diangkat menjadi PPPk. Bahkan kebijakan ini sudah diterapkan Pemkab Natuna, Tanjungpinang, Batam bahkan Pemprov Kepri.
Nurgayah mengatakan, kebijakan ini perlu dikaji pihak-nya bersama Bupati Anambas. Namun, untuk honorer yang telah lulus PPPK tahap satu menurutnya tidak mungkin dipekerjakan lagi. Sejauh ini terdapat 1.782 orang yang telah lulus.
”Karena dalam waktu dekat Nomor Induk Pegawai (NIP) PPK akan keluar. Saat ini baru 909 orang yang sudah keluar NIP-nya. Kita harap selesai tanggal 20 April ini dan lang-sung kita proses SK, awal Mei sudah diangkat,” jelas Nurgayah.
Sementara itu untuk honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap dua belum bisa dipastikan apakah bisa dibekerjakan kembali sembari menunggu pengangkatannya.
”Mudah-mudahan ada kabar baik, aspirasi dari honorer ini kami langsung kordinasi dengan pimpinan (Bupati),” pungkas Nurgayah. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI