Buka konten ini

Peneliti Hukum Transnasional dan Kebijakan Publik, Magister Hukum Transnasional Universitas Indonesia
Badai krisis akhirnya tiba. Teriakan perang Trump menggema di seantero dunia. Ini bukan perang biasa yang bisa diantisipasi dengan tentara terlatih dan persenjataan canggih. Di samping kepiawaian diplomasi, perang kali ini membutuhkan strategi cermat dari panglima-panglima ekonomi yang paham menghitung neraca industri, perdagangan, serta keuangan.
Saat ini jalur diplomasi masih menjadi andalan. Namun, efektivitasnya akan dibatasi oleh sikap garis keras pemerintah dan ketegangan geopolitik yang ditimbulkannya. Sementara Trump memakai pendekatan politik realis untuk memengaruhi perilaku negara lain. Lawan tidak boleh terpancing oleh gaya itu.
Konstruktivisme dalam diplomasi ’’Make America Great Again’’ bukan slogan politik kosong. Perintah eksekutif Trump banyak dilandasi pertimbangan ekonomi dan national security dengan pendekatan yang lebih agresif untuk menguasai perekonomian global. Presiden bergaya CEO itu tentu piawai dalam menjalankan strategi ’’bisnis’’ negara.
Negosiasi
Pemikiran Trump tersebut sejalan dengan paham Morgenthau (1948) tentang politik internasional yang diatur oleh hukum objektif dimana negara harus memprioritaskan kepentingan nasional mereka. Konsep kepentingan, menurut Morgenthau, tiada lain adalah kekuasaan. Sejak awal Trump sudah menduga, negara-negara yang terkena imbas tarif akan melakukan negosiasi.
Strategi selanjutnya adalah memainkan diplomasi sebagai alat untuk memaksimalkan kekuatan dan keamanan (national security) yang berfokus pada struktur anarkis untuk memengaruhi perilaku lawan mainnya. Pertimbangan untung-rugi akan banyak mewarnai negosiasi. Kalaupun rugi, janganlah rugi-rugi amat. Pendekatan seperti itulah yang telah dilakukan Kanada dan Meksiko sehingga tidak terkena tarif impor tambahan dalam daftar (fact sheet) yang dirilis Trump pada 2 April lalu. Dua negara tersebut sebelumnya terlibat dalam negosiasi untuk menunda atau mengubah tarif.
Dalam teori negosiasi, banyak pendekatan yang bisa diambil. Termasuk tawar-menawar untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak (integratif) maupun membagi sumber daya yang terbatas (distributif). Sejak awal, penting untuk memahami kebutuhan dan perhatian mendasar semua pihak dalam resolusi konflik (Kelman, 1997) sambil tetap berfokus pada kepentingan daripada posisi serta menggunakan kriteria objektif untuk pengambilan keputusan (Fisher dan Ury, 1981). Alih-alih bersikukuh, dibutuhkan dialog yang efektif dan pengelolaan konflik untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kepentingan semua pihak.
Rencana balasan oleh Jerman dan beberapa negara Eropa lainnya justru bisa memicu perang dagang global berkepanjangan. Sebagaimana yang telah terjadi dan dapat diamati dalam timeline yang sederhana, kebijakan unilateral AS dibalas dengan retaliasi oleh banyak negara. Retaliasi dibalas lagi dengan penetapan tarif resiprokal dari AS. Hasilnya akan merugikan semua pihak.
Disrupsi tarif Trump bagaikan virus. Kecepatan menular dan berkembangnya bisa melebihi virus korona. Masa inkubasinya terjadi seketika. Saat pertama menjangkit, saat itu pula membangkitkan komorbid yang selama ini diam-diam saja. Tidak ada satu pun negara yang siap menghadapi. Tidak pernah ada protokol antisipasi. Jika salah merespons, bisa terjadi gangguan terhadap perekonomian nasional di banyak sendi.
Kalkulasi Dampak
Dengan demikian, sudah tepat pemerintah Indonesia menggunakan pendekatan diplomasi sebagai langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Dalam hal ini, pemerintah perlu menggandeng pelaku bisnis untuk menghitung dampak pengenaan tarif terhadap sektor-sektor terdampak dan mengalkulasikannya dengan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Dalam konteks Indonesia dan AS, tawar-menawar distributif dapat dilakukan dengan melihat kebutuhan masing-masing. Sebagai contoh, alat kesehatan dan hasil pertanian seperti kedelai, jagung, dan gandum menjadi komoditas yang masih dibutuhkan Indonesia dari AS. Sementara mesin dan peralatan listrik, produk garmen dan kaus kaki, serta minyak nabati, menurut basis data UN Comtrade, masih menjadi produk unggulan ekspor Indonesia ke AS.
Negosiasi Indonesia dapat merujuk pada kalkulasi data tersebut dalam rangka memenuhi sumber daya negara masing-masing yang terbatas. Diplomasi dapat menyasar kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang memberikan prioritas (kesempatan lebih besar) kepada negara masing-masing untuk menikmati komoditas unggulan dari negara lainnya. Tentu saja dengan pengenaan tarif yang seimbang dan penyesuaian regulasi yang menjadi hambatan.
Itu baru langkah awal. Proses negosiasi dan diplomasi ekonomi secara keseluruhan bisa berlangsung lama. Untuk itu, negara harus bersiap jika diplomasi menemui jalan buntu. Sebagai opsi lain, pemerintah dan pelaku bisnis dapat saja mengalihkan pasar ekspor ke negara lain. Namun, hal itu tidak bisa berlaku seketika. Hubungan perdagangan tentu terikat dengan kontrak internasional yang biasanya dalam bentuk skema jangka panjang.
Ketahanan ekonomi nasional bukan hanya tugas pemerintah. Birokrasi pun bisa lambat bekerja. Jadi, masyarakat harus pula mengambil langkah secara individu maupun kelompok. Sebagai individu, perlu memahami bagaimana tarif dapat memengaruhi harga dan ketersediaan produk.
Secara mandiri, pengetahuan itu bisa membantu pengambilan keputusan yang tepat dalam pembelian produk. Masyarakat perlu mempertimbangkan untuk membeli dari produsen dan bisnis lokal yang lebih tidak terpengaruh tarif internasional. Selain akan lebih murah, hal itu mendukung ekonomi lokal. (*)