Buka konten ini

Dosen Prodi Doktor Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri
Succession planning merupakan suatu proses menyiapkan penerus organisasi, dimulai dari identifikasi posisi kunci, mengidentifikasi kandidat mana yang potensial, mengembangkan mereka (grooming) dan melakukan proses transisi. Mengisi posisi jabatan dengan tepat merupakan strategi antisipatif yang dilakukan organisasi guna mencegah kosongnya posisi jabatan dan sekaligus melakukan pengelolaan talenta.
Bayangkan seandainya posisi manajerial pada suatu organiasi mengalami kekosongan maka akan terjadi kekacauan dalam pengelolaan organisasi. Jika posisi staf yang kosong dapat digantikan sementara oleh manajer, namun hal ini tidak berlaku sebaliknya. Karena itu mempersiapkan penerus organisasi sangat penting dengan tujuan mengindentifikasi dan mengembangkan calon pemimpin yang tepat untuk masa depan.
Di kalangan birokrasi pemerintah setiap pergantian kepala daerah menimbulkan keresahan pejabat di bawahnya. Hadirnya pemimpin baru biasanya akan membawa orang-orang baru yang lahir dari bisikan politis (mudah-mudahan tidak). Mereka cenderung mengabaikan kualitas manajerial pejabat yang ada dari kepemimpinan kepala daerah sebelumnya. Bisikan politis sebagai penyebab matinya sistem pengembangan karier ASN, sehingga banyak ASN yang apatis terhadap persoalan pengemba-ngan karier dan talenta pribadinya.
Sehebat apapun kemampuan dan ketrampilan seorang pegawai, jika tidak mendapat restu dari pemimpin tertinggi, tidak akan pernah terpilih menjadi pejabat. Lahirlah pameo, untuk menjadi pejabat tidak sekadar pandai, tapi harus pandai-pandai membawa diri membersamai pemimpin yang baru terpilih. Bisikan politis itulah sebagai strategi termudah untuk meraih jabatan, meskipun konsekuensinya jika kandidat yang didukung kalah, maka yang bersangkutan harus siap untuk menerima sanksi atas keputusannya menjadi tim sukses yang gagal.
Sejauh ini dari hasil pengamatan penulis, setiap ada pergantian kepala daerah selalu diikuti dengan kebijakan rotasi jabatan. Apapun dasarnya rotasi jabatan selalu ditanggapi pro dan kontra. Di satu sisi rotasi bukan merupakan harapan yang mampu membangkitkan spirit dan motivasi kerja, dan rotasi pun bagi sebagian orang tidak dirasakan sebagai sebuah program penyegaran. Bahkan di kalangan pegawai banyak yang menilai kebijakan rotasi sebagai keputusan yang tidak sehat yang mengarah pada kepentingan bagi-bagi jabatan. Secara konseptual rotasi jabatan mempunyai beberapa tujuan.
Pertama, memberikan pengakuan, jabatan, dan imbalan jasa kepada karyawan yang berprestasi tinggi. Pegawai yang memiliki prestasi cemerlang diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pengembangan diri secara profesional. Kedua, menimbulkan kepuasan dan kebanggaan pribadi, status sosial yang semakin tinggi, bahkan penghasilan yang semakin besar. Agar karyawan lebih bergairah bekerja, berdisiplin tinggi, dan meningkatkan produktivitas kerjanya. Ketiga, dapat menjamin stabilitas kepegawaian, dengan direalisasikannya promosi kepada karyawan dengan dasar yang tepat serta penilaian yang objektif.
Kesempatan promosi dapat menimbulkan keuntungan berantai (multiplier effect) dalam organisasi karena timbulnya lowongan berantai. Keempat, memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi demi mencapai visi organisasi. Kreativitas dan inovasi menjadi dasar lahirnya manajemen perubahan, guna mewujudkan birokrat yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien yang mengutamakan pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam realitasnya nilai mulia dari keputusan rotasi jabatan tersebut sering disusupi aspek politis praktis yang bisa mengalahkan aspek profesionalisme. Sehingga banyak pejabat menjadi apatis dan pasrah karena jabatannya sudah diincar oleh calon pejabat baru yang merasa dirinya telah berjasa saat suksesi beberapa waktu lalu. Jika demikian situasinya maka reformasi birokrasi yang ideal dan profesional baru sebatas konsep yang sulit diimplementasikan.
Fakta yang teramati proses rekrutmen calon pejabat hanya didasarkan pada bisikan politik. Jika demikian, untuk apa dilakukan proses assessment yang memerlukan waktu dan biaya cukup besar, sementara pejabat yang akan duduk sudah diketahui. Pelaksanaan assessment hanya sekadar formalitas dan persyaratan administrasi semata guna mematuhi peraturan yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang. jika model ini masih terus dipertahankan, maka cita-cita membangun aparatur yang bersih, jujur, objektif, transparan, dan profesional tak akan bisa tercapai.
Karena itu, kepala daerah terpilih janganlah terburu-buru mengambil keputusan untuk melakukan program rotasi jabatan, lakukanlah pemetaan sebaik mungkin tentang talenta dari kandidat yang diperlukan. Jangan jadikan pemerintahan ini sebagai arena persekongkolan jangka panjang. Jangan jadikan kekuasaan sebagai alat perjuangan menuju tujuan terselubung dan tersembunyi.
Prinsip siapa yang kuat, ia yang menang harus dibuang jauh-jauh. Prinsip siapa yang melawan disikat habis harus dihilangkan. Prinsip siapa yang tidak menurut dan tidak loyal akan dinonjobkan harus dikubur dalam-dalam. Cukup disadari bagi kepala daerah terpilih kebijakan rotasi seperti buah simalakama. Jika tidak dilakukan, ia dinilai tidak konsisten dengan komitmen awal pada saat pencalonan dirinya. Merealisasikan janji sungguh sangat berat karena setelah duduk di singgasana kekuasaan, tidak serta merta sang pemimpin bisa meng-ambil keputusan sepihak. Selanjutnya jika dilakukan rotasi, bisa menimbulkan pemiskinan mental aparatur sepanjang masa.
Bayangkan saja orang yang tidak jelas kesalahannya dan prestasi kerjanya baik, namun terpaksa dimutasi hanya karena ada bisikan politik sebagai imbal jasa suksesi. Pola kepemimpinan seperti ini mengarah pada hilangnya marwah dan jati diri seorang pemimpin yang tidak pantas untuk diteladani. Kapan negeri kita akan maju jika para petinggi negeri ini masih memikirkan diri sendiri dan kelompoknya melalui konspirasi politik.
Siapa yang berkuasa, ia akan mengatur kekuasaan dengan caranya sendiri dan mengabaikan jiwa kenegarawanan. Program rotasi jabatan yang adil dan bijaksana harus didasarkan atas pertimbangan objektif, membawa dampak positif bagi tumbuhnya motivasi dan semangat kerja pegawai dalam organisasi. Mari kita satukan langkah dan tekad untuk membangun negeri ini menuju kepemimpinan yang berprinsip dan berkarakter. Semoga. (*)