Buka konten ini
Akses ke lokasi penimbunan Sungai Baloi tak lagi semudah dulu. Gerbang utama menuju Perumahan Permata Regency, kini menjelma menjadi pos penyaringan ketat. Orang-orang tanpa izin serta identitas resmi, tidak diperboleh kan masuk. Penjagaan diperketat sejak kabar penimbunan sungai itu ramai dan viral, memancing perhatian publik dan sorotan media.
Dari pantauan Batam Pos di lapangan, aliran sungai yang dulunya membentang lebih dari 30 meter. Kini, menyusut drastis menjadi aliran kecil tak sampai lima meter lebarnya. Di sekelilingnya, tumpukan tanah mengering seperti sisa proyek yang ditinggalkan terburu-buru. Di beberapa titik, puing-puing bangunan dan sampah masih menumpuk, menjadi bukti bisu penimbunan Sungai Baloi.
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, beberapa waktu lalu menyampaikan perlunya pemulihan kawasan tersebut. Namun, masih belum ada tanda-tanda normalisasi yang dimaksud tengah berjalan. Penimbunan Sungai Baloi ini memberikan dampak yang buruk bagi warga sekitarnya.
“Selama ini kawasan kami tak pernah banjir. Tapi sejak sungai ditimbun, air meluap masuk ke rumah warga,” kata Ketua RT05/RW08 Kezia Baloi Indah, Ade, Sabtu (5/4).
Ade mengatakan, penimbunan dilakukan tanpa sepengetahuan warga. Kegiatan itu tidak terlihat dari kompleks permukiman karena terhalang bangunan warga lain. Kecurigaan baru muncul saat alat berat milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam terlihat di lokasi. Warga semula mengira itu proyek normalisasi sungai.
Namun, saat hujan deras mengguyur Batam selama dua hari berturut-turut, banjir justru merendam rumah warga yang berada di tepi sungai. Warga pun mempertanyakan aktivitas tersebut kepada pihak pemerintahan. Menurut Ade, seorang oknum pejabat bahkan menunjukkan Peta Lokasi (PL) yang seolah melegalkan penimbunan itu.
“Dari pengakuan oknum tersebut, penimbunan ini untuk membangun jalan. Tapi faktanya, alat milik DBMSDA digunakan bukan untuk normalisasi, melainkan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Ade bersyukur kasus ini viral dan kini ditangani Pemko Batam serta Polda Kepri. Ia berharap proses hukum berjalan cepat agar warga tak lagi dilanda kecemasan saat musim hujan.
Dari data yang dihimpun, Sungai Baloi masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Sukajadi. Founder Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menyebut penimbunan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penyumbatan sungai menyebabkan banjir dan ini jelas masuk kategori pencemaran dan perusakan lingkungan,” tegasnya, Rabu (26/3).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh BP Batam terhadap proyek-proyek yang berdampak pada lingkungan.
Sementara itu, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Lik Khai, menyebut, proyek yang dikerjakan oleh DBM-SDA merupakan bagian dari upaya membangun jalan inspeksi di sepanjang saluran air, bukan untuk menutup aliran sungai. Jalan tersebut bertujuan mempermudah proses normalisasi sungai, bukan untuk kepentingan pribadi atau proyek perumahan.
“Di kiri dan kanan saluran induk harus ada jalan inspeksi untuk mempermudah normalisasi sungai. Apa yang kami buat di belakang perumahan adalah jalan inspeksi sekitar 15 meter lebarnya,” ujar Lik Khai.
Ia juga mengungkapkan bahwa rencana pembangunan jalan inspeksi tersebut telah melalui koordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) serta DBM-SDA. “Saya sudah koordinasi dengan CKTR dan Dinas Bina Marga, dan mereka menyetujui rencana ini,” tuturnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala DBM-SDA Kota Batam, Suhar, membantah. Pihaknya hanya menurunkan alat berat berdasarkan permintaan kelurahan untuk melakukan normalisasi sungai. Dia menegaskan tudingan bahwa DBM-SDA yang menimbun sungai demi pembangunan jalan inspeksi tidak benar.
“Ketika alat kami turun, timbunan itu sudah ada. Lokasi tersebut merupakan tempat pembuangan bekas-bekas bongkaran bangunan,” kata Suhar, Sabtu (5/4).
Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembuangan material bangunan di lokasi tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang menimbun, apakah Pak Lik Khai atau pihak lain,” ujarnya.
Suhar menambahkan, bahwa selama alat berat beroperasi hingga munculnya keributan, tidak ada satu pun material baru yang masuk ke lokasi. “Boleh dicek ke operator. Tidak ada material yang kami bawa masuk,” katanya. Namun, ada kemungkinan operator alat berat diarahkan untuk meratakan timbunan. “Barangkali operator disuruh orang untuk meratakan timbunan yang ada, kami tidak mengetahuinya,” ucap Suhar.
Polda Kepri Usut Pidana Penimbunan Sungai Baloi
Kasus ini tidak hanya berhenti dalam penanganan Pemko Batam saja. Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri ikut bergerak mengusut kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan, bahwa penyidik masih mengusut dugaan pidana dalam kasus penimbunan Sungai Baloi tersebut.
”Sabar, masih dalam proses,” kata Silvester saat dihubungi Batam Pos, Sabtu (5/4).
Sementara itu, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengatakan, pemanggilan keterangan sejumlah saksi dan pihak terkait telah dijadwalkan mulai 8 hingga 11 April mendatang.
“Untuk pemanggilan saksi dan pihak terkait sudah dikirimkan untuk tanggal 8 sampai 11 April pekan depan. Saat ini masih menghormati suasana Lebaran Idulfitri,” ujarnya ,Jumat (4/4).
Menurut Zamrul, proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, dan akan berlanjut ke instansi terkait. “Hal ini dilakukan untuk membangun kronologi kejadian secara menyeluruh dari akar hingga ke level kebijakan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Subdit Tipidter fokus pada pengumpulan bukti dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di DAS Baloi. “Kami sedang mengumpulkan data dan akan dibantu oleh ahli lingkungan dari ITB untuk meninjau langsung kondisi di lapangan dan menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi,” ucapnya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA / ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA