Buka konten ini
SEOUL (BP) – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi diberhentikan dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan keputusan parlemen untuk memakzulkan dirinya, Jumat (4/4). Pemakzulan ini dipicu oleh deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada Desember 2024 lalu. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran konstitusi dan ancaman serius terhadap demokrasi.
Dengan keputusan ini, Korea Selatan memasuki masa transisi politik besar-besaran. Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai presiden sementara, sementara konstitusi mengamanatkan pelaksanaan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
“Saya akan melakukan segala upaya untuk memastikan pemilu berlangsung damai dan tertib,” ujar Han, dikutip dari Reuters, Jumat (4/4).
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae menegaskan bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan Presiden Yoon merupakan pelanggaran berat terhadap kewenangan konstitusionalnya.
“(Yoon) telah melakukan pengkhianatan besar terhadap kepercayaan rakyat, yang merupakan pemegang kedaulatan dalam republik demokratis,” tegas Moon.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa keputusan Yoon mengerahkan militer untuk menekan parlemen tidak memiliki dasar hukum yang sah dan cacat secara prosedural.
“Langkahnya menciptakan kekacauan di seluruh aspek kehidupan berbangsa—ekonomi, kebijakan luar negeri, dan tatanan sosial,” tambah Moon.
Yoon sebelumnya beralasan bahwa deklarasi tersebut dimaksudkan sebagai peringatan atas dominasi partai oposisi di parlemen. Namun, Mahkamah menolak mentah-mentah pembelaan itu.
“Ada saluran hukum yang sah untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik,” tegas Moon lagi.
Keputusan ini memicu reaksi publik yang terpolarisasi. Ribuan warga yang berkumpul di luar gedung pengadilan bersorak dan meneriakkan, “Kami menang!” saat putusan diumumkan.
Namun, di sisi lain, para pendukung Yoon menunjukkan kemarahan. Seorang pengunjuk rasa bahkan ditangkap setelah memecahkan kaca bus polisi.
Yoon kini juga menghadapi proses pidana atas tuduhan makar. Ia sempat menjadi presiden pertama Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat, meski kemudian dibebaskan oleh pengadilan.
Meski krisis politik sedang berlangsung, nilai tukar won tetap stabil dan pasar saham tidak menunjukkan gejolak besar—menandakan bahwa putusan ini sudah diantisipasi pelaku pasar.
Menanggapi perkembangan tersebut, Profesor Leif-Eric Easley dari Ewha University menyatakan bahwa putusan Mahkamah menghapus ketidakpastian besar dalam politik nasional.
“Ini sangat penting karena pemerintahan berikutnya harus segera menghadapi tekanan militer dari Korea Utara, tekanan diplomatik dari Tiongkok, dan tarif dagang dari Trump,” ujarnya.
Krisis politik ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tetap rentan, bahkan di negara yang tampak stabil. Korea Selatan kini berada di persimpangan sejarah, dan dunia menanti bagaimana negeri itu menata kembali kepercayaan pada kepemimpinan dan konstitusinya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR