Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Polri angkat bicara terkait polemik Peraturan Kepolisian Nomor 3/2025 yang dalam salah satu pasal mengatur kegiatan jurnalistik jurnalis asing di daerah tertentu. Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho meluruskan bahwa jurnalis asing tetap bisa bertugas tanpa surat keterangan kepolisian (SKK).
Menurut Sandi, pernyataan wajib mendapat izin dari instansi kepolisian perlu diluruskan. Pertama, pasal 8 ayat 1 menyebut Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ( 1 ) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
“Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjutnya, tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” paparnya, Kamis (3/4). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG