Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Selain itu, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) bisa dilakukan hingga tanggal 11 April mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Dwi Astuti menuturkan, alasan kebijakan itu disebabkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WPOP yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama itu berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Hal itu mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi di Jakarta, Kamis (27/3).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Beleid tersebut memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Penghapusan sanksi administratif itu diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi menambahkan, alasan lain yang mendorong diterbitkannya kebijakan itu adalah pemerintah ingin menerapkan azas keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. ’’Itu dilakukan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi,’’ katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG