Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang semakin marak selama Ramadan dan menjelang Idulfitri. Penipuan ini meliputi pinjaman online ilegal dengan proses cepat, investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar, serta berbagai modus manipulatif lainnya.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyampaikan bahwa tawaran investasi atau pinjaman yang terlalu menggiurkan sering kali merupakan jebakan.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, karena biasanya itu adalah modus penipuan,” kata Sinar, Jumat (22/3).
Selain itu, OJK Kepri juga mengingatkan tentang ancaman phising, yakni penipuan yang mengelabui korban untuk memberikan data pribadi melalui tautan mencurigakan, serta impersonation, di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi untuk menipu korbannya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran pekerjaan paruh waktu yang mencurigakan, karena sering kali berujung pada pencurian data pribadi atau keuangan,” ujarnya.
Untuk menghindari penipuan, OJK Kepri memberikan sejumlah tips, di antaranya tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, berpikir logis terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi.
Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban, OJK Kepri mengimbau agar segera melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti terkait.
“Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, segera laporkan ke Kontak OJK di nomor 157,” ucap Sinar.
OJK, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), telah membentuk IASC untuk menangani kasus-kasus penipuan keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan, dengan total 71.893 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir.
“Kami akan terus meningkatkan kapasitas IASC,” tutur Sinar. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : FISKA JUANDA