Buka konten ini

LINGGA (BP) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga memberikan peringatan serta imbauan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan ini merujuk pada edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang meminta agar setiap Disnaker yang berada di kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan THR.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Lingga, Keizzy Dalfi, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha yang telah melakukan aktivitas usahanya di Kabupaten Lingga untuk memberikan THR kepada pekerja mereka sesuai aturan, yakni H-7 sebelum Lebaran,” kata Keizzy, Selasa (18/3).
Meski posko pengaduan THR telah dibuka sebagai langkah antisipasi, hingga saat ini pihak Disnakertrans yang bertugas di posko pengaduan belum menerima laporan terkait adanya masalah dalam pembayaran THR di Kabupaten Lingga.
Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, untuk kasus permasalahan terkait kelalaian dalam pembayaran THR tercatat nihil pengaduan dari pekerja terkait hak mereka atas tunjangan ini.
“Sejauh ini, tidak ada pengaduan yang masuk. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian. Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Lingga cukup patuh dalam memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.
Keberadaan posko pengaduan THR bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu atau dengan jumlah yang tidak sesuai, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Dengan kepatuhan perusahaan-perusahaan di Lingga dalam membayarkan THR, diharapkan kesejahteraan pekerja tetap terjaga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Disnakertrans Lingga juga terus mengawasi implementasi aturan ini guna memastikan seluruh pekerja menerima hak mereka sesuai ketentuan. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI