Buka konten ini
BATAM (BP) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Batam. Dalam aksi ini polisi berhasil mengamankan 11 tersangka.
“Sebanyak 11 tersangka, terdiri dari 9 pria dan 2 wanita, telah diamankan dari berbagai lokasi di kota ini. Kami juga menyita ratusan gram sabu, ganja, dan puluhan butir ekstasi yang sebagian besar telah dimusnahkan,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, Senin (17/3).
Komar menyebutkan bahwa total barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 627 gram sabu, 50 butir ekstasi, dan 269 gram ganja kering. Dari jumlah tersebut, sebagian telah digunakan untuk kepentingan penyidikan, sementara sisanya dimusnahkan.
“Kami telah memusnahkan 556 gram sabu, 28 butir ekstasi, dan 225 gram ganja. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri,” ujar Komarudin.
Penindakan mencakup berbagai titik di Batam, mulai dari kawasan Penuin Center, Lubukbaja, hingga lokasi strategis seperti Kampung Madani, Bandara Hang Nadim, dan Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
“Salah satu tersangka, GF, ditangkap di kawasan Penuin Center saat kedapatan membawa ekstasi,” katadia.
Tiga tersangka lainnya, ISP, EA, dan RA, yang terlibat dalam peredaran ganja, ditangkap di KDA, Batam Kota, Bengkong, dan Lubukbaja. Polisi juga meringkus tersangka lain, yakni ZM, Z, RA, AS, dan AP dalam peredaran sabu.
Pengungkapan jaringan ini dimulai pada Senin pekan lalu ketika polisi menangkap seorang pria berinisial, AP, di pinggir danau Pintu 2 Bida Ayu, Piayu. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi 0,88 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Tak berhenti di situ, dari saku celana AP, polisi menemukan lagi 10,36 gram sabu, serta satu sajadah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. AP pun mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya.
Dari penangkapan AP, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang perempuan berinisial, RS, di sebuah kos-kosan di Newton Nagoya, Lubukbaja. Saat digeledah, polisi menemukan 24,62 gram sabu yang disimpan dalam kantong celana belakang di dalam tas hitam.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka ketiga, seorang perempuan berinisial, JS, di Hotel Prima, Batuaji. Penggeledahan di kamar hotel ini mengungkap lima bungkus plastik bening berisi 154,09 gram sabu yang disembunyikan di berbagai tempat. Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 190 gram sabu dari hasil penggeledahan di Hotel Prima, Hotel Anugerah Batuaji, serta kos-kosan Newton Nagoya.
Kompol Muhamad Komarudin menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan Batam terbebas dari peredaran narkotika.
”Kami akan terus memburu jaringan narkoba di wilayah Kepri. Peredaran narkoba ini harus diberantas demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujarnya. Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG