Buka konten ini
BLORA (BP) – Dari 309 tabung gas elpiji 3 kg yang termuat di pikap yang dirazia petugas Polres Blora, Jawa Tengah, itu, negara diperkirakan bakal merugi hampir Rp200 juta. Belum lagi dampak yang kemungkinan bakal dirasakan masyarakat di mana gas subsidi itu seharusnya diedarkan.
“Ini termasuk penyalahgunaan barang yang disubsidi pemerintah. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, masih akan kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Bojonegoro (grup Batam Pos), Minggu (16/3).
Blora, Jateng, berbatasan dengan Bojonegoro, Jatim. Ratusan gas tersebut berasal dari Jawa Timur (Jatim) yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Jawa Tengah (Jateng). Polisi membekuk pelaku di Jalan Raya Cepu-Blora pada Sabtu (15/3) malam sekitar pukul 22.00.
DS, si pelaku, telah diamankan di Mapolres Blora. Dia warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. “Elpiji yang diamankan petugas masih tersegel. Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan sekitar Rp44,3 juta,” lanjutnya.
Jika diambil dari Jatim, tambahnya, otomatis kuota subsidi di wilayah tersebut berpotensi berkurang. “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang subsidi,” tutupnya.
Tindak pelanggaran lain yang menonjol terkait gas subdisi adalah pengoplosan. Polisi sudah membongkar praktik haram tersebut di sejumlah daerah. Selasa (4/3) dua pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meng-ungkap praktik pengoplosan tersebut di Jombang. Polisi menangkap pula empat pelaku: MS, MM, AK, dan SZ.
Kasubdit IV Tipidter Ditres-krimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg menggunakan alat berupa pipa logam. Kegiatan ilegal tersebut berlang-sung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.
Selasa (12/3) sepekan kemudian, Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatra Barat, juga menangkap pengoplos yang sudah beraksi lima tahun terakhir. ”Pelaku berinisial SB.
Modusnya mengoplos gas tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram dan tabung subsidi diubah menjadi non subsidi,” kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati di Bukittinggi ketika itu, seperti dikutip dari Padang Ekspres (grup Batam Pos).
Menyoroti maraknya pengoplosan itu, anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim meminta aparat penegak hukum menindak tegas komplotan pelaku. “Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk me-ngulangi kejahatannya itu. Jadi, harus ada efek jera,” kata Rivqy dalam keterangan tertulis, Minggu. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Ryan Agung