Buka konten ini
NONGSA (BP) – Bea Cukai Batam berhasil menangkap KW, buronan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 100 unit handphone bekas berbagai seri iPhone. KW ditangkap saat hendak bertolak ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 13 Maret 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial YT.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan, bahwa KW sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyelundupan yang dilakukan YT. Namun, ia mangkir dari dua kali panggilan, hingga Bea Cukai menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang.
”Kami mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Imigrasi bandara. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Evi, Sabtu (15/3).
Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan KW sebagai tersangka. Ia diketahui memiliki peran sentral dengan memberikan instruksi kepada YT untuk membawa gawai bekas keluar dari Batam. Modus yang digunakan adalah dengan membawa koper kosong, lalu mengambil handphone di toko suvenir di ruang tunggu A8 bandara sebelum keberangkatan.
Kasus ini bermula pada 29 Desember 2024, ketika Bea Cukai Batam menangkap YT, calon penumpang pesawat Super Air Jet rute Batam-Jakarta. Saat itu, YT kedapatan membawa 100 unit handphone bekas tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Dari pemeriksaan terhadap YT, nama KW muncul sebagai pengendali operasi penyelundupan ini.
KW diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran ilegal yang bisa berakibat hukum. Terlebih menjelang arus mudik Lebaran 2025, di mana berbagai modus penyelundupan semakin marak. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi kepatuhan terhadap aturan kepabeanan,” ujarnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA