Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kabar baik bagi jajaran aparat negara. Presiden Prabowo Subianto memastikan mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 mulai pekan depan. Kepastian itu diumumkan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3). Acara itu juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Ada pula Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
Prabowo menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan satu waktu. Untuk THR, Prabowo menjanjikan dibayar dua minggu sebelum Idulfitri. ”Mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025,” ujarnya. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada Juni 2025. Momen itu bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Para penerima dana segar itu sebanyak 9,4 juta orang jajaran aparatur negara.
Mulai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Untuk THR dan gaji ke-13, besaran bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen. ”Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” kata Prabowo. Sedangkan bagi pensiunan, diberikan hak sebesar uang pensiun bulanan.
Sedang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan soal kewajiban pembayaran THR untuk pekerja swasta. Dia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 sebagai panduan dengan tetap merujuk pada Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021.
Berdasarkan aturan tersebut, Menaker menegaskan, semua pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus, baik dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR. Begitu pula pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
Besarannya, bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Namun, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh dengan ketentuan lebih baik. Artinya, bagi perusahaan yang telah mengatur besaran THR-nya lebih baik dari ketentuan perundang-undangan, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dilaksanakan sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan yang telah berlaku tersebut.
”THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh. ”THR tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Selain itu, Menaker juga menerbitkan SE M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Terbitnya aturan ini tentu jadi angin segar bagi para mitra ojek online (ojol) yang sudah puasa THR pada 10 tahun terakhir.
Dalam aturan tersebut, perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi diimbau memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Besarannya berbeda-beda, tergantung produktivitas.
Yassierli mengatakan, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Selain itu, pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ungkapnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor: RYAN AGUNG