Buka konten ini
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin sebagai bagian dari upaya penataan kota, Selasa (11/3).
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menyebutkan bahwa langkah awal penertiban difokuskan pada jalan-jalan utama serta reklame insidentil yang dipasang tanpa izin.
Bapenda yang menentukan lokasi reklame yang akan ditertibkan. ‘‘Saat ini kami fokus pada reklame yang berada di pinggir jalan,’’ ujarnya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pajak reklame.
Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dengan reklame insidentil berukuran kecil yang tidak memiliki izin. Operasi berlangsung pada pagi dan malam hari untuk mengoptimalkan efektivitas di lapangan.
‘‘Tim gabungan juga menandai reklame-reklame yang memerlukan tindakan khusus. Ada yang cukup didata, tetapi ada juga yang harus dipotong langsung menggunakan cutting coach,’’ tambahnya.
Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dengan Bapenda dan CKTR guna memastikan titik-titik reklame yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, tim juga akan memverifikasi reklame yang telah membayar pajak.
Setelah data reklame berizin dan tidak berizin dikumpulkan, Pemko Batam akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP Batam. Langkah ini penting untuk menyelaraskan data antara Pemko dan BP Batam, terutama terkait titik reklame yang telah membayar sewa lahan.
‘‘Kami harus memastikan reklame mana saja yang telah memenuhi kewajiban, baik dari sisi izin maupun pajak. Jika ada reklame yang tidak sesuai aturan, akan segera kami tertibkan,’’ ujar Reza.
Ia menyampaikan bahwa Pemko Batam telah menerbitkan satu izin resmi terkait reklame sebagai tahap awal penataan yang dimulai pascapelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Dalam pengurusan izin reklame di Batam, salah satu syarat utama adalah kepemilikan sewa lahan dari BP Batam. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan legalitas pemasangan reklame di berbagai titik strategis kota.
‘‘Dengan satu langkah, kita bisa menertibkan reklame dari berbagai aspek. Pemko Batam mengawasi izin, BP Batam mengatur sewa lahan, dan pajak daerah juga dikelola sesuai aturan,’’ katanya.
Bagi reklame yang tidak memiliki izin resmi, pemilik diberikan kesempatan untuk mencopot sendiri papan reklamenya sebelum tindakan tegas dilakukan oleh petugas di lapangan.
Reza menambahkan bahwa dalam proses penataan reklame, terdapat berbagai Perwako yang harus dipatuhi oleh setiap dinas terkait. Hal ini demi memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (***)
Reporter : arjuna
Editor : Ratna Irtatik