Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Tia Nurhayati, seorang wanita paruh baya berusia 52 tahun, dituntut 4 tahun penjara atas dugaan terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Terkait tuntutan tersebut, ia membantah dan meminta keringanan hukuman, mengingat dirinya merasa tidak bersalah.
Kemarin, Tia yang didampingi oleh penasihat hukumnya, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusan yang akan dijatuhkan. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang sengaja menyalurkan PMI secara ilegal.
”Meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman terhadap terdakwa, karena saya tidak terlibat dalam penyaluran PMI,” ujar Fransiskus Dwi, alias Oik, yang menjadi penasihat hukum Tia, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Willy Irianto.
Fransiskus menjelaskan, Tia hanya membantu tetangganya membuat paspor, tanpa mengetahui di mana korban akan bekerja. ”Terdakwa hanya membantu menunjuk lokasi pembuatan paspor dan menemani proses tersebut. Ia juga tidak menerima keuntungan apapun dari tindakan ini,” tegas Oik.
Sementara itu, Tia tampak menangis saat memohon keadilan dari majelis hakim, mengingat dirinya adalah seorang ibu tunggal yang masih memiliki anak yang sedang bersekolah.
”Saya mohon keadilan, Yang Mulia, saya seorang janda dan memiliki anak yang masih sekolah,” ujar Tia dengan tangisan.
Setelah mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Tia dituntut 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan, setelah terbukti melakukan penempatan PMI secara ilegal.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Marinda, istri Rukyat, mendatangi rumah Tia di Cigudeg, Bogor, untuk menanyakan cara agar suaminya bisa bekerja di luar negeri. Tia menawarkan pekerjaan sebagai tukang kebun dan kuli bangunan dengan biaya mandiri sebesar Rp9 juta.
Setelah Rukyat setuju, ia membayar Rp6 juta kepada Tia untuk biaya pemeriksaan medis dan pengurusan paspor. Sisa uang sebesar Rp3 juta diberikan kembali kepada Rukyat oleh Tia untuk melanjutkan proses pemeriksaan medis dan pembuatan paspor di Jakarta Timur dan Bekasi.
Pada Juni 2024, Tia menghubungi seorang warga negara Malaysia bernama Jiha untuk mencari pekerjaan bagi Rukyat. Tia kemudian mengirimkan biodata Rukyat kepada Jiha dan mentransfer Rp3 juta melalui rekening pihak ketiga untuk membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Batam.
Rukyat kemudian terbang ke Batam pada 11 Agustus 2024. Setibanya di Bandara Hang Nadim, ia dijemput oleh seorang wanita bernama Hawa, suruhan Jiha. Hawa membawa Rukyat ke hotel sebelum mengantarnya ke Pelabuhan Harbour Bay untuk menyeberang ke Malaysia.
Namun, saat tiba di pelabuhan sekitar pukul 12.30 WIB, Rukyat tampak kebingungan, yang menimbulkan kecurigaan petugas. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Rukyat diamankan oleh BP2MI karena diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Jaksa menegaskan bahwa Tia Nurhayati telah melakukan penempatan pekerja migran secara pribadi tanpa badan usaha berbadan hukum, yang melanggar Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diubah dalam Pasal 84 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik