Buka konten ini
BATAM (BP) – Kabar gembira bagi masyarakat Batam yang ingin membawa kendaraan saat mudik Lebaran Idulfitri 1446 H (2025). Bea Cukai Batam mengizinkan kendaraan Free Trade Zone (FTZ) keluar Batam untuk sementara waktu.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Bea Cukai Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau.
“Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau yang memiliki huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU) pada pelat nomor,” ujar Evi Octavia, dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, melalui siaran persnya.
Sementara itu, kendaraan FTZ lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dapat dibawa keluar Batam dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya mencantumkan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, serta dokumen legalitas kendaraan, seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing jika masih dalam masa kredit, NPWP, dan SIM.
“Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen ke Kantor Bea Cukai Batuampar,” jelas Evi.
Pemohon juga wajib menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dalam bentuk jaminan tunai. Besarannya disesuaikan dengan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Bea Cukai akan mengeluarkan keputusan persetujuan pengeluaran sementara serta bukti penerimaan jaminan bagi pemohon. Bukti ini nantinya digunakan untuk mencairkan kembali jaminan setelah kendaraan kembali ke Batam.
Pemudik wajib membawa kembali kendaraan ke Batam dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor.
“Jika kendaraan tidak dikembalikan, uang jaminan akan digunakan sebagai pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara sebagai pajak,” kata Evi.
Selain itu, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Pengajuan permohonan dibuka mulai 3 Maret 2025 dan ditutup pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Setelahnya, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Setelah pemeriksaan selesai, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Proses pengeluaran sementara kendaraan ini membutuhkan kerja sama antara pemilik kendaraan, otoritas terkait, dan petugas di lapangan. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, kendaraan dapat dikeluarkan sementara secara legal dan aman sesuai kebutuhan pemudik. (*)
Reporter : FISKA JUANDA
Editor : MUHAMMAD NUR