Buka konten ini

Mahasiswa Program Doktoral Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (bea S3 Angkatan 10)
KEMBALINYA Foreign Terrorist Fighters (FTFs) ke Indonesia adalah tantangan kompleks yang memerlukan strategi penanganan terintegrasi dan berbasis bukti. Berdasarkan data yang dirilis oleh BNPT yang disampaikan oleh Prof. Angel Damayanti, Ph.D dalam kuliahnya, 1.403 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dengan FTF di Irak dan Suriah, 128 orang meninggal, 174 orang di antaranya kembali ke tanah air dan 556 deportasi.
Data ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap demografi mereka termasuk 183 perempuan dan 138 anak-anak yang mungkin menghadapi pengalaman dan kebutuhan yang berbeda. Dalam merancang program rehabilitasi, pendekatan berbasis gender harus diutamakan untuk memastikan para perempuan dan anak-anak mendapatkan dukungan yang sesuai.
Pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan keamanan yang menggabungkan operasi intelijen, penegakan hukum, dan pencegahan radikalisasi di tingkat masyarakat. Ini meliputi kerja sama internasional yang lebih erat untuk berbagi informasi dan praktik terbaik dalam menangani fenomena FTF.
Edukasi dan kesadaran publik harus ditingkatkan untuk membantu mencegah radikalisasi, termasuk meluncurkan kurikulum pendidikan yang menekankan toleransi dan keberagaman. Lebih dari itu, kebijakan yang adil dan berimbang harus diterapkan, dengan menghormati hak asasi manusia bagi individu yang kembali.
Sistem peradilan perlu fokus pada rehabilitasi, bukan semata-mata pada hukuman, agar individu yang terlibat dalam terorisme dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat. Dengan membangun sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif, kita dapat memastikan bahwa program rehabilitasi berfungsi dan mencegah potensi risiko radikalisasi di masa depan.
Meskipun dalam tekanan Internasional, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh kembalinya FTF secara holistik dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional, langkah-langkah pencegahan dan rehabilitasi yang efektif dapat direalisasikan demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan toleran.
Menilik dari beberapa negara dalam upaya menangani kembalinya FTFs antara lain: Malaysia menerapkan kebijakan repatriasi terbatas bagi FTFs yang ingin kembali, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Pemerintah Malaysia melakukan pemeriksaan ketat terhadap para returnees sebelum repatriasi dengan melibatkan aparat intelijen dan polisi.
Selain itu, Malaysia juga menerapkan program deradikalisasi berbasis agama yang melibatkan ulama moderat dan psikolog untuk menanamkan pemahaman Islam yang lebih moderat. Proses ini didukung oleh keluarga dan komunitas untuk memastikan reintegrasi yang efektif ke dalam masyarakat, El-Muhammady, A. (2023).
Belgia mengadopsi pendekatan kombinasi hukum dan sosial dalam menangani FTFs yang kembali. Para returnees yang terbukti terlibat dalam aktivitas terorisme diadili melalui sistem peradilan. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki keterlibatan langsung, pemerintah menawarkan program rehabilitasi berbasis komunitas dengan dukungan psikologis dan sosial.
Program ini berkolaborasi dengan lembaga sosial lokal untuk mencegah radikalisasi ulang. Belgia juga menggunakan teknologi pemantauan dan kerja sama intelijen untuk melacak aktivitas para returnees, Renard, T., & Coolsaet, R. (2018). Prancis memiliki kebijakan tegas dalam menangani FTFs dengan menuntut mereka melalui sistem peradilan pidana.
Returnees yang terbukti bersalah akan menjalani hukuman penjara, sedangkan mereka yang dianggap tidak berbahaya mengikuti program deradikalisasi di dalam penjara. Program ini melibatkan konseling psikologis, pelatihan keterampilan, dan edukasi agama moderat.
Pemerintah Prancis juga menerapkan pengawasan ketat setelah pembebasan untuk memastikan individu tersebut tidak kembali ke jalur ekstremisme, Baxter, K., & Davidson, R. (2016) Jerman menggunakan pendekatan multidisiplin yang melibatkan sistem hukum, lembaga sosial, dan intelijen. Setiap returnee diperiksa oleh aparat penegak hukum sebelum menjalani program reintegrasi sosial.
Returnees yang memiliki potensi radikalisasi tinggi akan menjalani proses pemantauan ketat, sedangkan mereka yang tidak terlibat langsung dalam aksi terorisme mendapatkan dukungan psikologis dan sosial, Heinke, D., & Malet, D. (2018). Inggris menerapkan kebijakan Prevent Strategy yang bertujuan untuk mencegah radikalisasi sejak dini.
Program ini melibatkan edukasi komunitas, intervensi dini, dan dukungan sosial. Program Channel digunakan untuk memberikan bimbingan bagi individu yang dianggap berisiko terpapar ekstremisme. Inggris juga mengintegrasikan layanan kesehatan mental dalam proses reintegrasi untuk membantu para returnees yang mengalami trauma, Mehra, T. (2016) Swedia menawarkan pendekatan reintegrasi sukarela bagi FTFs yang kembali.
Pemerintah memberikan dukungan psikologis, bantuan sosial, dan peluang ekonomi untuk membantu mereka kembali ke masyarakat. Program ini menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan komunitas untuk mencegah kembalinya individu ke jaringan terorisme, Widagdo, S. (2021).
Rekomendasi nyata bagi pemerintah Indonesia untuk menyikapi fenomena kembalinya Foreign Terrorist Fighters (FTFs) dengan memperhatikan keselarasan dengan kondisi ASTA CIPTA Presiden Prabowo meliputi beberapa langkah yang terfokus pada aspek keamanan, sosial, dan budaya.
Untuk meningkatkan keamanan yang berbasis intelijen, pemerintah perlu memperkuat lembaga intelijen guna melakukan pemantauan yang lebih efektif terhadap individu yang berpotensi kembali sebagai FTF, serta memperhatikan jaringan dukungan mereka di dalam negeri. Selain itu, pendekatan proaktif dalam mendeteksi dan mencegah radikalisasi, termasuk pemantauan terhadap kegiatan online yang terkait dengan ideologi ekstremis, harus dikembangkan.
Selanjutnya, Rehabilitasi dan deradikalisasi yang terintegrasi harus menjadi prioritas dengan mengembangkan program berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat, keluarga, dan lembaga keagamaan untuk mendukung reintegrasi individu yang kembali. Program ini perlu mencakup pendekatan berbasis gender guna memenuhi kebutuhan perempuan dan anak, serta menyediakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran sosial dan toleransi. Keterlibatan masyarakat sangat penting, termasuk melalui dialog publik, program edukasi, dan pencegahan radikalisasi dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat upaya rehabilitasi dan pencegahan.
Dalam konteks kebijakan, penting untuk menjamin bahwa semua tindakan terhadap FTF yang kembali dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia tanpa diskriminasi. Penerapan azas praduga tak bersalah dan sistem peradilan restoratif yang bertujuan memulihkan dan merehabilitasi mantan FTF akan memberikan mereka peluang untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
Selain itu, membentuk aliansi strategis dengan negara lain untuk berbagi informasi dan strategi serta mengadakan pelatihan bersama bagi aparat keamanan di tingkat internasional adalah langkah penting dalam menghadapi tantangan terorisme lintas negara.
Semua langkah yang direkomendasikan harus selaras dengan kebijakan ASTA CIPTA Presiden Prabowo, yang menekankan keamanan, pengembangan sumber daya manusia, dan membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berdaya. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam setiap program, hasil yang bertahan lama dalam menangani isu terorisme dan radikalisasi dapat dicapai. (*)