Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait tindak lanjut status pegawai non-ASN.
Surat bernomor P/100.2/1/ 0353/2025 itu dikategorikan sebagai dokumen penting yang membahas masa depan guru, tenaga kependidikan (Tendik), dan tenaga kesehatan (Nakes) non-ASN di Kabupaten Karimun.
”Kenapa saya mengirimkan surat ini? Karena ada beberapa hal yang harus ditanyakan langsung, terutama menyangkut nasib guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan non-ASN. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” ujar Aunur Rafiq kepada Batam Pos, Rabu (12/2).
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya surat MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa guru, Tendik, dan Nakes yang belum bekerja selama dua tahun harus dirumahkan dan tidak dapat lagi dibiayai melalui APBD.
Bupati mencontohkan kasus yang terjadi di SD Negeri 001 Kecamatan Meral. Sekolah ini baru berstatus negeri sejak September 2024, namun banyak guru dan Tendik di sana harus dirumahkan. Padahal, mereka telah bekerja belasan tahun ketika sekolah masih berstatus swasta di bawah naungan yayasan.
”Saat sekolah ini beralih status dari swasta ke negeri, nama-nama guru dan Tendik tidak masuk dalam pangkalan data BKN. Akibatnya, mereka tidak bisa mendaftar seleksi PPPK karena dianggap belum cukup dua tahun bekerja di sekolah negeri.
Setelah dirumahkan, dampak lainnya adalah terganggunya proses belajar-mengajar. Perwakilan dari sekolah tersebut sudah menemui saya minggu lalu, dan saya telah menjelaskan kondisi ini. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Kementerian PAN-RB,” jelasnya.
Hal serupa juga terjadi pada Nakes non-ASN yang bertugas di pulau-pulau di Kabupaten Karimun. Menurutnya, daerah tersebut masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan di Puskesmas.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, kecukupan sumber daya manusia (SDM) kesehatan menjadi faktor yang sangat krusial.
”Saat ini, beberapa UPT Puskesmas dan satu RSUD di Kundur mengalami kekurangan dokter, sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat. Kondisi yang sama juga terjadi di kecamatan pemekaran, seperti Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam yang dimekarkan pada 2022 lalu. Banyak tenaga non-ASN yang bekerja di dua kecamatan tersebut, tetapi karena belum memenuhi syarat minimal dua tahun, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” ungkapnya.
Bupati berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan khusus bagi Kabupaten Karimun, mengingat daerah ini terdiri dari banyak pulau dan termasuk wilayah terluar Indonesia.
”Kami berharap ada pertimbangan khusus untuk daerah kami terkait penyelesaian tenaga non-ASN ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI