Buka konten ini
BATAM (BP) – Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampai-kan seluruh sengketa Pilkada di Kepri telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa yang diajukan berasal dari beberapa daerah, yakni Batam, Bintan, dan Lingga.
Keputusan tersebut menjadi akhir dari proses hukum terkait Pilkada 2024 di provinsi tersebut. ”Dalam putusan MK, semua permohonan sengketa di Kepri mengalami dismissal atau ditolak,” kata dia, Kamis (6/2).
Dengan putusan tersebut, proses penetapan calon kepala daerah terpilih di setiap daerah dapat segera dilaksa-nakan. Kabupaten Lingga telah lebih dulu menggelar pleno penetapan calon terpilih pada 5 Februari kemarin.
Sementara itu, Kota Batam dan Kabupaten Bintan dijadwalkan menyelenggarakan pleno serupa pada hari ini. ”Lingga sudah menetapkan calon terpilihnya semalam. Siang ini Batam dan Bintan akan melakukan pleno penetapan,” tambah Indrawan.
Setelah pleno penetapan, kepala daerah terpilih akan menyerahkan dokumen hasil pleno kepada DPRD masing-masing. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari, esok.
”Kami akan menyerahkan berkas, SK keputusan, dan berita acara penetapan kepada pimpinan DPRD setempat,” katanya.
Tahapan ini menjadi bagian terakhir dari kewenangan KPU dalam proses Pilkada. Sementara, mengenai jadwal pelantikan kepala daerah, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.
”Soal pelantikan yang direncanakan pada 20 Februari, kami belum tahu pasti karena itu diputuskan melalui Perpres,” ujarnya.
Kata dia, KPU hanya bertugas sampai menyerahkan berkas kepada DPRD setempat. Proses pelantikan akan ditentukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan berakhirnya proses sengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih di Kepri diperkirakan dapat dilaksanakan bersamaan dengan daerah lain yang tidak bersengketa. Jadwal yang tersiar, bahwa pelantikan dilangsungkan pada 20 Februari mendatang. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO