Buka konten ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi terkait penyelesaian permasalahan reklame di Batam. Acara ini berlangsung di Gedung BP Batam, Rabu (5/2) siang. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Kejari Batam kepada BP Batam dalam penyelesaian permasalahan titik reklame, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,84 miliar.
Dalam sosialisasi tersebut, puluhan tamu undangan hadir, termasuk para pengusaha reklame. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan sewa lahan titik reklame di Kota Batam. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor reklame yang bermasalah.
Menurut Kasna, selama ini masih kurang sosialisasi dan belum ada tindakan tegas terkait aturan reklame di Batam. Oleh karena itu, BP Batam berinisiatif melakukan perubahan aturan yang nantinya akan mengatur sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi regulasi.
“BP Batam sudah mulai melakukan perubahan peraturan terkait reklame. Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mengedukasi para pengusaha, mencari solusi, serta menerima masukan dari mereka. Masukan itu akan kami diskusikan untuk melihat mana yang dapat dimasukkan dalam aturan baru,” jelasnya.
Kasna menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam pembangunan reklame di Kota Batam. Ia juga menyoroti banyaknya reklame ilegal yang muncul akibat lemahnya pengawasan selama ini.
“Kita harus akui bahwa selama ini ada kelalaian dari pemerintah. Namun, saya tidak berpihak kepada pemerintah maupun pengusaha. Sosialisasi ini dilakukan agar semua pihak memahami regulasi yang berlaku,” ujar Kajari Batam.
Ia juga menegaskan bahwa setelah proses sosialisasi selesai, penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan akan segera dilakukan.
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan masukan sebelum aturan ditegakkan. Dengan regulasi yang jelas, pengusaha akan terlindungi, dan pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.
Kasna menambahkan bahwa kepastian hukum dalam perizinan reklame sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Saya yakin kita semua adalah orang-orang yang berintegritas dan berkomitmen terhadap aturan. Dengan regulasi yang jelas, investasi akan tumbuh, dan kota ini akan menjadi lebih tertib,” tegasnya, didampingi Kasi Datun Kejari Batam, Jefri Hardi.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Dubekti, mengungkapkan bahwa saat ini banyak tiang reklame tak berizin di Batam yang akan segera ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa per Januari, terdapat sekitar 200 pengusaha reklame di Batam dengan total lebih dari 1.900 titik reklame.
“Jumlah titik reklame itu bisa saja bertambah. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 titik diketahui melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ponco berharap permasalahan reklame ini dapat segera diselesaikan agar perekonomian Kota Batam semakin berkembang dan menarik lebih banyak investor.
“Kita harus menjaga estetika kota dan meminimalkan potensi kerugian negara. Dengan lingkungan yang tertib, pengusaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, investasi dapat meningkat, dan semua pihak, termasuk pemasang iklan, akan mendapat keuntungan,” pungkasnya. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK