Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti, mengaku terkejut dan menyesalkan tindakan 10 anggota polisi Polda Kepri yang terseret kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam fakta persidangan, diketahui personel ini menjemput 44 kilogram sabu di perbatasan Malaysia.
“Berarti para terdakwa membeli narkoba dari bandar di Malaysia? Jika hal tersebut benar, berarti para terdakwa dapat diduga sebagai bandar,” ujarnya, Jumat (31/1) malam.
Menurut dia, bandar-bandar besar sabu biasanya memberikan narkoba dengan pembayaran terakhir saat semuanya sudah berhasil dijual, sehingga hasilnya besar sesuai dengan banyaknya permintaan pasar.
“Saya berharap majelis hakim dapat menggali lebih dalam dan menemukan fakta orang-orang yang terlibat dalam jaringan narkoba di Batam yang berkolaborasi dengan orang-orang yang terlibat di jaringan narkoba Malaysia, agar dapat diberantas,” katanya.
Poengky menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama, sehingga harus dibasmi. Untuk itu, ia meminta kasus ini diusut tuntas.
“Tidak ada ampun kepada orang-orang yang terlibat jaringan narkoba. Mereka yang terlibat jaringan narkoba harus diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman berat, apalagi jika para pelakunya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih meneliti berkas perkara AKS, anggota polisi aktif di Polresta Barelang yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika. Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlangsung.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, mengungkapkan bahwa berkas tahap pertama telah diterima pihak kejaksaan pada 20 Desember 2024 dari penyidik Polresta Barelang. “Berkasnya kini masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti,” ujar Iqram.
Menurut dia, bila dalam penelitian berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, kasus akan berlanjut ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Namun, jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).
“Berkas perkara masih dikaji tim jaksa peneliti. Apabila tidak ada kekurangan, maka berkas perkara itu akan segera di-P-21, sehingga proses hukumnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya,” kata Iqram.
Masih kata Iqram, jika setelah diteliti berkas dikembalikan ke penyidik, maka pihaknya akan memberikan petunjuk dari jaksa. Petunjuk itu nantinya akan dilengkapi oleh penyidik.
“Jadi memang dipelajari dulu, kalau memang tak lengkap, pastinya pengembalian disertai dengan petunjuk,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Batam menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AKS dari penyidik Polresta Barelang pada 4 November 2024. AKS ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Selasa dini hari, 29 Oktober 2024, di barak dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ia diduga terlibat dalam peredaran sabu di area asrama polisi di Baloi, Batam Kota, Kepulauan Riau.
Dalam penangkapan itu, AKS tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu bersama seorang warga sipil berinisial AK. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 26 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, dan gunting.
AKS diketahui pernah bertugas di Satuan Narkoba Polresta Barelang sebelum dipindahkan ke Polsek Sekupang. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana berinisial E, bandar sabu di Lapas Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (*)
Reporter : YOFI Y – Yashinta
Editor : RYAN AGUNG