Buka konten ini
Jakarta (BP) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ia memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku dan dikenakan pada barang dan jasa mewah.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan alias tidak naik menjadi 12 persen.
Adapun PPN 12 persen hanya dikenakan barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terdiri dari PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya.
Lebih lengkap, berikut ini daftar barang mewah dikenakan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkuran udara niaga. Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
4. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Terdiri dari kapal pesiar, kapal eskkursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
5. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
6. Kendaraan bermotor mewah dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid.
7. Kendaraan bermotor mewah dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid.
8. Kendaraan bermotor mewah dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk hybrid.
9. Kendaraan bermotor mewah dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) tidak melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk hybrid.
10. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak. (***)