Buka konten ini
JAKARTA (BP) – KPK mengamankan 23 aset terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Persero 2019-2022. Dari jumlah itu, nilai aset yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,2 triliun.
Penelurusan aset korupsi akusisi perusahaan itu dilakukan KPK sejak Oktober hingga Desember 2024. Hasilnya, 23 aset berupa tanah dan bangunan berhasil terdeteksi dan diamankan oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merinci temuan aset yang tersebar di tiga wilayah itu. Antara lain, dua aset di Bogor, tujuh di Jakarta, dan 14 bidang tersebar di Jawa Timur. ”Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka,” terangnya.
Satu orang merupakan pihak swasta berinisial A. Sedangkan tiga lainnya adalah pejabat PT ASDP berinisial IP, MYH, dan HMAC. KPK menaksir nilai proyek korupsi selama empat tahun itu mencapai Rp1,3 triliun.
Kasus ini diendus KPK lantaran ASDP dinilai tak cermat dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Salah satunya terkait pembelian 53 kapal bekas yang berusia uzur, di atas 30 tahun.
Tak hanya mewarisi kapal-kapal tua, PT Jembatan Nusantara juga mewarisi utang sebesar Rp600 miliar. Kondisi akusisi ini dinilai merugikan negara lantaran ASDP merupakan perusahaan plat merah.
Sementara itu, KPK juga sedang mendalami kasus CSR di Bank Indonesia. Selain telah menggeledah kantor BI dan OJK, KPK juga telah memeriksa dua anggota komisi XI DPR sebagai saksi. Dua orang itu adalah Anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori dan Heri Gunawan dari Gerindra.
Rembetan kasus mengarah ke anggota legislatif komisi keungan itu lantaran diduga aliran dana CSR BI menuju ke sana. Khususnya melalui sejumlah yayasan yang berada di dapil para anggota dewan. Pemilihan yayasan itulah yang kini sedang didalami KPK. Apakah yayasan penerima CSR itu berdasar rekomendasi atau terafilisasi dengan anggota legislatif.
”Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” terang
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Atau bisa jadi afiliasi yayasan ke anggota DPR RI itu bersifat tidak langsung. Seperti lewat keluarga atau kerabat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG