Buka konten ini

BATAM (BP) – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, maupun provokasi bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain berpotensi memecah persatuan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Peringatan itu disampaikan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Batam agar tetap aman dan kondusif. Menurutnya, perkembangan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan secara positif,
bukan menjadi sarana menyebarkan kebencian maupun permusuhan.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Setiap masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi. Hoaks dan ujaran kebencian dapat menimbulkan keresahan bahkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Anggoro.
Ia menegaskan, penyebaran konten bermuatan kebencian dan provokasi SARA bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum pidana. Masyarakat yang dengan sengaja membuat, menyebarkan, atau memperkuat informasi palsu dan ujaran kebencian dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Anggoro, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung kebencian, permusuhan, serta berita bohong yang merugikan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga melarang segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan diskriminasi maupun kebencian berbasis ras dan etnis.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Semua aktivitas digital memiliki jejak yang dapat ditelusuri. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk berpikir sebelum mengunggah atau membagikan suatu konten,” katanya.
Kapolresta menjelaskan bahwa menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama antara Polri dan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, dukungan masyarakat dinilai penting untuk mencegah potensi konflik akibat informasi yang menyesatkan.
Di akhir keterangannya, Anggoro mengajak masyarakat Batam untuk terus mengedepankan persatuan dan kerukunan di ruang digital maupun kehidupan sehari-hari.
“Saring sebelum sharing. Jangan ikut menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi SARA. Mari bersama-sama menjaga Batam tetap aman, damai, dan kondusif demi kepentingan bersama,” tegasnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO