Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan Bupati Muara Enim, Edison, bersama sembilan orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di Jakarta dan Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (8/6). OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka terdiri atas lima penyelenggara negara dan lima orang dari kalangan swasta.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6).
Menurut Budi, perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta. “Terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta,” ujarnya.
Meski telah mengonfirmasi adanya OTT dan pihak-pihak yang diamankan, KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang terjaring selain Bupati Muara Enim. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.
“Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya,” tegas Budi.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Edison yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN periodik tahun 2025 yang dilaporkan pada 27 Maret 2026, Edison memiliki total kekayaan sebesar Rp16.030.192.000.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan. Politikus Partai NasDem tersebut tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Palembang, Prabumulih, dan Banyuasin dengan nilai mencapai Rp14.180.192.000.
Selain itu, Edison juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Alphard tahun 2010 dan Toyota Fortuner tahun 2019 dengan total nilai Rp505 juta.
Dalam laporan yang sama, Edison mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp705 juta, kas dan setara kas Rp140 juta, serta harta lainnya sebesar Rp500 juta. Jika ditotal, seluruh aset yang dilaporkan mencapai Rp16,03 miliar.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai dugaan suap yang menjadi objek perkara.
Perkembangan lebih lanjut terkait OTT di Muara Enim akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK