Buka konten ini

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur; Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura
MASUKNYA kembali RUU Penyiaran dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus dimaknai sebagai momentum krusial, bukan sekadar rutinitas legislasi tahunan. Di tengah gempuran disrupsi digital yang masif, regulasi penyiaran kita bagaikan kapal tua yang dipaksa mengarungi badai samudra modern.
Kita harus menyadari, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang digunakan saat ini adalah produk hukum era analog. Dirancang ketika internet masih menjadi barang mewah dan konvergensi media sebatas konsep di atas kertas. Banyak yang mengatakan UU itu sudah ketinggalan zaman.
Pertanyaan mendasarnya: Apakah RUU Penyiaran tersebut layak dan mendesak disahkan? Jawabannya sangat mendesak. Penundaan berlarut-larut hanya akan memperlebar jurang ketidakadilan asimetris antara lembaga penyiaran konvensional (televisi serta radio free-to-air) dan platform digital alias over the top (OTT) seperti Netflix, YouTube, Vidio, dan TikTok.
Televisi dan radio free-to-air terikat aturan ketat. Mulai perizinan frekuensi, kewajiban sensor, hingga pajak serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sebaliknya, platform digital multinasional bebas mengudara, meraup pendapatan iklan raksasa dari audiens Indonesia, serta nyaris tanpa kewajiban fiskal dan pengawasan konten yang sepadan. Kekosongan hukum itulah yang membuat RUU Penyiaran niscaya untuk menciptakan level playing field alias arena bermain yang setara.
Anatomi Perubahan
Jika kita membedah UU No 32/2002, fondasi filosofisnya bertumpu pada pengelolaan frekuensi publik yang terbatas (scarcity of spectrum). Logika itu dianggap sudah tidak relevan ketika konten didistribusikan tanpa batas melalui jaringan internet. Karena itu, ada beberapa titik krusial yang mutlak direvisi dan diperbaiki dalam draf RUU Penyiaran.
Pertama, redefinisi makna ’’penyiaran’’. RUU harus memperluas definisi itu agar mencakup siaran berbasis internet (OTT) dan user generated content (UGC) yang bersifat komersial dan massal. Namun, perlu kehati-hatian agar definisi tersebut tidak menjadi jaring pukat harimau yang memberangus kebebasan berekspresi warga sipil di media sosial.
Kedua, sistem perizinan dan kepemilikan. UU lama sangat ketat membatasi kepemilikan silang, sebuah aturan yang ironisnya kerap diakali di lapangan. RUU baru perlu merelaksasi aturan kepemilikan silang secara realistis agar industri penyiaran lokal bisa berkonsolidasi dan bertahan secara ekonomi melawan raksasa teknologi global, tetapi tetap dengan instrumen antimonopoli yang kuat untuk menjamin keberagaman konten (diversity of content).
Ketiga, dan yang paling sering memicu polemik, adalah perlindungan terhadap kebebasan pers. RUU Penyiaran tidak boleh memuat pasal karet yang melarang penayangan jurnalisme investigasi eksklusif –sebagaimana yang sempat muncul pada draf-draf sebelumnya. Pers yang bebas merupakan pilar demokrasi. RUU itu harus selaras dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Konsekuensi logis atas masuknya platform digital ke dalam penyiaran adalah transformasi tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPI daerah (KPID). Selama ini, fungsi KPI kerap direduksi sekadar menjadi ’’polisi moral’’ yang mengawasi blur pada layar televisi. Di era konvergensi, pendekatan command and control ala Orde Baru sudah tidak bisa diterapkan.
Bayangkan jika KPI/KPID harus mengawasi jutaan video yang diunggah ke YouTube setiap hari. Itu adalah hal yang mustahil secara teknis dan berbahaya secara demokratis. Peran KPI/KPID ke depan harus bergeser dari sekadar lembaga sensor pascatayang menjadi lembaga pengawas ekosistem.
KPID perlu diberi kewenangan lebih untuk memastikan platform digital global tetap memberikan ruang dan algoritma yang menguntungkan bagi konten kreator lokal. KPID harus menjadi garda depan dalam literasi media, mengedukasi masyarakat untuk menjadi audiens yang kritis, bukan sekadar penerima pasif algoritma global.
Jalan Tengah
Untuk memastikan RUU Penyiaran itu layak disahkan dan berdampak positif bagi masyarakat, pembuat undang-undang harus mengadopsi solusi yang masuk akal. Solusi terbaik adalah menerapkan model koregulasi.
Dalam model ini, negara (melalui KPI/KPID) tidak turun tangan menyensor konten internet satu per satu. Sebaliknya, negara mewajibkan setiap platform digital komersial yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki pedoman komunitas yang tunduk pada hukum positif Indonesia dan mewajibkan mereka merespons aduan publik dengan cepat. Jika platform gagal menata dirinya sendiri, barulah instrumen sanksi negara bekerja.
Selain itu, negara harus mengenakan ’’pajak kehadiran digital’’ yang adil bagi OTT asing. Sebagian hasilnya bisa disuntikkan kembali sebagai insentif untuk memproduksi konten penyiaran lokal yang berkualitas, edukatif, serta sarat nilai kebudayaan nasional.
RUU Penyiaran tidak boleh lahir dari rahim ketakutan terhadap teknologi atau paranoia terhadap kebebasan berekspresi. RUU itu harus didesain sebagai dirigen orkestra yang memastikan semua instrumen, baik televisi konvensional, radio, maupun platform digital, bermain dalam harmoni yang sehat. Ekonomi kreatif tumbuh, pers bebas, kedaulatan budaya terjaga, dan publik mendapatkan konten yang mencerdaskan. (*)