Buka konten ini

KASUS pencurian anjing yang sempat menghebohkan warga Perumahan Permata Laguna, Batuaji, mengungkap fakta baru. Para pelaku yang diamankan warga ternyata merupakan komplotan spesialis pembobol rumah dan ruko yang telah beraksi di sejumlah wilayah Kota Batam dengan modus berganti-ganti mobil rental untuk mengelabui aparat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Sagulung setelah menerima pelimpahan empat pria yang sebelumnya diamankan warga bersama Polsek Batuaji akibat aksi pencurian anjing, Sabtu (28/2) pagi.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Anwar Aris, menjelaskan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Donald Ifan Pajaitan, 22, Dimas Dewanata, 27, dan Indra Laksamana, 39. Sementara satu orang lainnya, Gawat Feptriado, 25, masih berstatus saksi karena tidak terlibat dalam aksi pembobolan ruko.
“Setelah dilakukan pengembangan, ketiga pelaku ini merupakan komplotan yang juga melakukan pembobolan ruko di kawasan Pertokoan Tunas Regency pada 12 Februari 2026,” ujar Anwar, Senin (2/3).
Dalam aksi tersebut, para tersangka membobol sebuah ruko dan membawa kabur baling-baling kapal dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan korban dan menjadi perhatian penyidik.
Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diketahui beraksi lintas kecamatan, mulai dari Sagulung, Bengkong hingga Sekupang. Sasaran mereka tidak hanya rumah kosong dan ruko, tetapi juga hewan peliharaan milik warga.
Modus pencurian anjing dilakukan dengan cara meracuni hewan terlebih dahulu agar tidak melawan. Setelah mati, anjing dibawa menggunakan mobil dan dijual sebagai daging dengan harga sekitar Rp35 ribu per kilogram.
Polisi juga mengungkap komplotan tersebut menggunakan mobil rental berbeda setiap kali beraksi guna menghindari pelacakan. Pada pembobolan ruko di Tunas Regency, pelaku menggunakan Toyota Calya. Sementara saat aksi pencurian anjing di Permata Laguna, mereka memakai Toyota Raize berwarna biru.
Aksi terakhir itu terhenti setelah warga memergoki pelaku saat memasukkan seekor anjing ke dalam mobil. Warga melakukan pengejaran hingga kendaraan pelaku hilang kendali dan menabrak salah satu rumah di kawasan perumahan sebelum akhirnya dikepung massa.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa parang dan tang pemotong besi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan pembobolan. Kendaraan yang dipakai pelaku juga telah diamankan sebagai barang bukti.
“Mobil yang digunakan pelaku mengalami kerusakan cukup parah karena sempat diamuk massa. Saat ini sudah kami amankan,” jelas Anwar.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang dilakukan komplotan tersebut. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA – YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO