Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menyidangkan perkara dugaan penyelundupan cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang dari Malaysia dengan terdakwa Abdul Hadi, Rabu (11/2). Dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tergiur imbalan 500 Ringgit Malaysia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan anggota majelis Randi dan Dina Puspasari. Di hadapan majelis hakim, Abdul menyebut dirinya membawa paket atas perintah seseorang bernama Muhammad Razman.
“Saya hanya disuruh membawa barang itu. Semua akomodasi disiapkan oleh abang,” ujar Abdul.
Ia mengklaim tidak mengetahui isi paket tersebut melanggar aturan hukum di Indonesia.
“Saya tidak tahu kalau itu dilarang. Saya cuma disuruh antar saja,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, upaya penyelundupan dilakukan dengan cara menyembunyikan tiga bungkus plastik hitam berisi sembilan cartridge liquid vape di dalam duburnya. Barang itu diselipkan sebelum keberangkatan dari Pelabuhan Stulang, Malaysia, menuju Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar.
Aksi tersebut terhenti setelah petugas Bea dan Cukai Harbour Bay menghentikan Abdul di terminal kedatangan pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 17.10 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian menilai perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif semata. Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Abdul dengan percobaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi.
“Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta tidak memiliki izin yang sah dari otoritas berwenang,” ujar Arfian saat membacakan dakwaan.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2758/NNF/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 menyatakan cartridge tersebut mengandung etomidate. Zat itu merupakan obat anestesi yang digunakan dalam prosedur medis dan tergolong obat keras.
Jaksa menegaskan, penggunaan dan distribusi etomidate hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis dengan izin resmi. Abdul disebut tidak memiliki kapasitas maupun legalitas untuk mengedarkan zat tersebut.
Dalam berkas perkara juga ditegaskan bahwa terdakwa bukan pedagang besar farmasi, bukan pengelola apotek, maupun tenaga pada fasilitas pelayanan kesehatan. Ia juga tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan tindak pidana.
Di akhir persidangan, Abdul kembali menegaskan dirinya hanya bertugas sebagai pengantar barang. “Tujuan saya datang ke Batam hanya untuk mengantarkan barang itu. Setelah itu saya pulang,” katanya.
Majelis hakim belum menanggapi pembelaan lisan tersebut. Sidang ditutup dengan penundaan agenda pembacaan tuntutan selama dua pekan karena cuti bersama Tahun Baru Imlek dan awal Ramadan.
“Untuk agenda pembacaan surat tuntutan, sidang kita tunda hingga dua pekan,” ujar Douglas saat menutup persidangan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO