Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Para PMI tersebut hendak berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay, pada 25 dan 26 Januari.
“Dalam dua hari berturut-turut, kami mendapati PMI ini menggunakan modus perjalanan wisata untuk berangkat ke Malaysia,” ujarnya, Senin (27/1).
Ia menerangkan bahwa keberhasilan menggagalkan keberangkatan PMI ilegal ini bermula dari kegiatan monitoring pengawasan, pelayanan, dan pencegahan yang dilakukan oleh Tim Pelindungan BP3MI Kepri. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah penumpang yang tidak memiliki dokumen kerja lengkap.
“Kami langsung menunda keberangkatan mereka dan melakukan sosialisasi terkait bahaya bekerja secara unprosedural ke luar negeri,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, 14 CPMI ilegal tersebut terdiri dari 8 orang asal Jawa Timur, 4 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 orang asal Yogyakarta, dan 1 orang asal Aceh.
Imam menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BP3MI di Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh untuk proses pemulangan CPMI ke daerah asal masing-masing,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK