Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Setelah sempat buron selama sepekan, seorang pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Nyamuk berinisial P akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap pada Kamis (15/1) malam.
P sebelumnya melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan jaringan narkoba pada pekan lalu. Aksi kaburnya membuat petugas melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan berlangsung di rumah orang tua P yang berada di RT 10 RW 04 Desa Nyamuk. Saat diamankan, pelaku diketahui tengah bersantai dan tidak melakukan perlawanan.
Salah seorang warga setempat, Wandi, mengatakan penangkapan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar. Meski demikian, situasi di lokasi tetap kondusif.
“Beliau ditangkap di rumah orang tuanya saat sedang santai,” ujar Wandi, Jumat (16/1).
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, membenarkan penangkapan terhadap pelaku P. Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Anambas,” kata Iptu Kristian.
Ia menjelaskan, untuk barang bukti narkotika yang diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta proses penimbangan resmi. “Barang bukti belum kita timbang secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurutnya, P merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh H. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY