Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Sindikat tersebut mengoperasikan sejumlah situs besar, di antaranya T6.com; WE88; PWC (Play With Confidence); serta jaringan situs 1XBET yang memiliki jaringan hingga Asia, Asia Tenggara, dan Eropa.
“Situs-situs judi online ini beroperasi dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya, Jumat (2/1).
Pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum digelar serentak di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
“Kami telah menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional ini dari sejumlah wilayah,” lanjut Wira. Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
Penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan tujuan penggunaannya. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Wira.
Para tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dittipidum Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital serta koordinasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK, dan Kejaksaan akan diperkuat agar penegakan hukum berjalan tuntas. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK