Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Berdasarkan penyelidikan dan keterangan medis, polisi tidak menemukan unsur pidana aborsi terhadap bayi yang ditemukan tak bernyawa di kamar kos-kosan di Jalan Cinta Damai Batu 9 Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan bayi yang ditemukan warga di kamar kos pada tanggal 21 Januari 2025, bukan dari hasil aborsi. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan indikasi yang berkaitan dengan unsur pidana.
Berdasarkan catatan medis serta keterangan ibu kandung bayi yakni VC 23, bayi tersebut masih berusia 6 hingga 7 bulan saat berada di dalam kandungan.
”Bayi berusia 6 bulan lebih. Jadi tidak ada dugaan aborsi atau unsur kesengajaan. Bayi itu lahir karena kandungan VC lemah pada saat itu, sehingga lahir dalam kondisi prematur,” ungkap Hamam, Jumat (24/1).
Kapolresta mengungkap, polisi juga sudah menemukan ayah biologis bayi yakni DE, 25, yang merupakan kekasih dari VC. Keduanya telah sepakat berdamai.
”Mereka sudah berdamai perihal hubungan ini, karena keduanya melakukan atas dasar suka sama suka dan bukan di bawah umur,” sebut Hamam.
Kapolresta menambahkan, penyelidikan telah dihentikan sebab polisi tidak menemukan adanya unsur kesengajaan atau aborsi. Saat ini VC telah dipulangkan ke Riau.
”Sudah kembali ke kampung halamannya di Riau,” tutup Kapolresta.
Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi di salah satu kamar kos di Jalan Cinta Damai Batu 9 Tanjungpinang, Selasa (21/1) dini hari. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : Iman Wachyudi