Buka konten ini
KASUS dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Botania memasuki babak baru setelah korban resmi mencabut laporan polisi. Namun, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri menegaskan proses etik terhadap oknum polisi yang terlibat tetap berlanjut.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, membenarkan bahwa korban telah menarik kembali laporannya dan membuat surat pernyataan resmi.
“Korban cabut laporannya. Dan sudah buat surat pernyataan,” ujar Eddwi, Rabu (10/12).
Ia juga mengungkapkan bahwa uang milik korban yang sebelumnya diperas sudah dikembalikan sepenuhnya oleh Iptu TSH. Pengembalian inilah yang menjadi salah satu alasan korban menghentikan proses pelaporannya. “Uangnya sudah dikembalikan semuanya oleh TSH,” kata Eddwi.
Meski demikian, ia enggan mengomentari lebih jauh motif pribadi korban mencabut laporan. Menurutnya, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses etik yang kini sedang berjalan.
“Masalah alasan, itu biar korban yang tahu. Yang jelas, kode etik tetap jalan,” tegasnya.
Eddwi memastikan sidang kode etik terhadap Iptu TSH akan digelar dalam waktu dekat.
Propam menilai unsur pelanggaran etik tetap terpenuhi meski laporan umum dihentikan.
“Untuk etik, tidak bisa hilang hanya karena laporan dicabut. Pelanggaran tetap ada dan harus disidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemeriksaan sempat tersendat karena korban mangkir dari dua panggilan Propam. Ketidakhadirannya disebut karena berada di luar kota, sehingga penyidik belum dapat menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat.
Dari pemeriksaan yang sudah berjalan, penyidik mengantongi bukti digital yang menunjukkan bahwa Iptu TSH bukan penggagas pemerasan tersebut. Ia disebut sempat menolak ajakan, namun akhirnya ikut karena alasan kedekatan dengan para pelaku lain.
“Ada bukti dari ponsel pelaku. Dia pernah menolak, tapi terakhir ikut karena alasan pertemanan,” jelas Eddwi.
Meski bukan inisiator, TSH tetap dinilai melanggar etik dan kini menjalani pembinaan khusus (patsus) di Ditresnarkoba Polda Kepri, sambil menunggu putusan sidang kode etik yang akan menentukan sanksi final.
Sementara itu, tujuh oknum TNI yang turut terlibat dalam aksi pemerasan masih menjalani pemeriksaan di institusi masing-masing. Peran mereka disebut cukup dominan dalam skenario penggerebekan fiktif yang dilakukan di rumah korban di Botania I.
Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan total uang yang diperas mencapai sekitar Rp300 juta. Dari jumlah itu, TSH mendapat bagian sekitar Rp40 juta. Rincian aliran uang serta motif masing-masing pelaku kini terus didalami.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang mengatasnamakan BNN. Korban dituduh terlibat narkotika dan ditekan untuk menyerahkan ratusan juta rupiah agar “kasus” tersebut dihentikan, padahal tidak pernah ada proses hukum yang sah.
Propam menegaskan bahwa meski laporan telah dicabut, proses etik tetap harus diselesaikan demi menjaga integritas dan disiplin internal kepolisian. (***)
Reporter : YASINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO