Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Alat berat yang beroperasi untuk mengurai sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang, Kepri tidak layak digunakan. Pasalnya, alat tersebut kerap mengalami kerusakan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang juga mengklaim bahwa alat berat yang ada di TPA Ganet, memang tidak layak lagi digunakan. DLH juga mengajukan pengadaan alat berat baru ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
”Kami sudah mengajukan pengadaan alat berat baru ke Kementerian PUPR, dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut,” kata Kepala DLH Tanjungpinang, Ahmad Yani, Jumat (17/1).
Peran alat berat di TPA Ganet dinilai sangat penting. Seperti untuk memindahkan tumpukan sampah, menggali tanah, dan menimbun sampah dengan tanah. Tidak layak pakai alat berat itu juga tidak efesien, untuk menangani 90 ton sampah yang masuk per harinya.
”Ada beberapa jenis alat berat yang kita ajukan. Dari buldozer hingga ekskavator,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan bahwa pembelian alat berat memerlukan anggaran yang cukup besar, yaitu sekitar Rp5 miliar per unit. Sehingga Pemko Tanjungpinang terus mengupayakan bantuan dari kementerian agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
”Saat ini, alat berat yang rusak masih terus diperbaiki karena anggaran Rp5 miliar terlalu besar untuk ditanggung sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : Mohammad Tahang