Minggu, 15 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

5 Terdakwa Judi Online Dituntut

Delapan Kali Tertunda, Sidang Judol Tiban Panas

BATAM KOTA (BP) – Setelah delapan kali tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus judi online RGOCasino yang beroperasi di kawasan Tiban Residence, Sekupang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/9).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Heri Janto alias Riza dengan pidana paling berat, yak-ni 4 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Hendra Naga Bakti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Surianto, Ramendra Sagita Sitepu, dan Ivan Sofnir, masing-masing dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu Mandala Putra, sebelumnya sempat melontarkan ultimatum keras karena kecewa dengan berlarutnya proses persidangan.

“Apabila pada sidang selanjutnya tuntutan juga belum siap, maka kami akan memutus perkara ini tanpa adanya tuntutan dari jaksa,” kata Andi Bayu pada sidang sebelumya.

Penundaan berulang tersebut sempat menuai sorotan. Seorang pengamat hukum yang hadir memantau jalannya persidangan menilai, sikap hakim itu merupakan peringatan keras bagi aparat penegak hukum. “Kalau benar majelis hakim memutus tanpa mendengar tuntutan jaksa, ini akan jadi perhatian serius bagi kejaksaan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan operasional situs RGOCasino yang dijalankan dari sebuah ruko di Tiban Residence, Sekupang. Dalam dakwaan, Heri Janto disebut berperan sebagai manajer operasional sekaligus perekrut Hendra Naga Bakti yang bertugas mengoordinasi layanan pelanggan. Selanjutnya, Surianto, Ramendra, dan Ivan direkrut sebagai operator sistem.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih menelusuri keberadaan sosok misterius bernama “ZEUS”, yang disebut-sebut sebagai pengendali utama jaringan judi online lintas negara tersebut. Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/9) pekan depan. (*)

Reporter : AZIS MAULANA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI