Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Seorang buruh bangunan berinisial ASS, 31, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah diduga menusuk betis rekan kerjanya, AY, 28. Peristiwa itu terjadi di depan Ruko Marina City NoMOR 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Rabu (22/8) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku yang sedang mabuk merasa kesal karena ucapan-ucapannya tidak dihargai oleh korban.
“Dalam kondisi emosi dan mabuk, pelaku kemudian menusuk kaki korban,” ujar Ridho, Selasa (25/8).
Sebelum penikaman, pelaku lebih dulu memukul dan menendang korban berkali-kali. Tidak puas, ASS mengambil sebilah pisau lalu menusukkan ke betis kiri korban hingga mengalami luka robek serius.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diketahui berada di mess pekerja tempatnya tinggal. Sekitar pukul 05.00 WIB, ASS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Korban mengalami luka robek di betis kiri setelah diduga dianiaya pelaku. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ridho.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Sekupang menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami berharap penanganan cepat ini memberi rasa aman dan nyaman bagi warga. Masyarakat kami imbau segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” pungkas Ridho. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK