Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, memimpin rapat internal Pemko Batam untuk membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2025, yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Batam pada Jumat (10/1/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di kalangan pemerintah kota sebagai bahan untuk rapat bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait usulan UMSK.
Jefridin menegaskan pentingnya mencapai kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebelum memutuskan sektor-sektor yang akan dikenakan UMSK.
”Penetapan UMSK harus melalui proses yang adil, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Kesepakatan adalah kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, penetapan upah minimum dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pada rapat tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, meminta masukan dari beberapa pejabat terkait, antara lain Jefridin; Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Demi Hasfinul; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, Joko Satrio Sasongko; dan Kepala Bagian Perekonomian, Zul Arif.
Masukan dari pejabat-pejabat tersebut diperlukan untuk menyusun rancangan usulan UMSK Batam Tahun 2025 yang lebih komprehensif.
”Kami berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat dasar usulan ini agar sesuai dengan kondisi aktual sektor usaha dan pekerja di Kota Batam,” kata Rudi.
Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Batam tengah membahas usulan pembagian tiga sektor yang akan menjadi dasar penetapan UMSK. Pemerintah Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberlakuan UMSK 2025 yang sesuai dengan kebutuhan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan sektor usaha.
”Pada prinsipnya, pemerintah mendukung adanya UMSK. Namun, kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas usaha. Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025,” tutup Jefridin. (*)
Reporter : RATNA IRTATIK
Editor : RATNA IRTATIK