Buka konten ini


BATUAJI (BP) – Pemilik kantin warung pinggiran, M. Andi, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Batuaji dalam mengungkap kasus perusakan yang menimpa tempat usahanya. Dari lima pelaku yang dilaporkan, satu orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku tersebut adalah Dedi Silitonga alias Dedi Dores. Ia kini ditahan di Mapolsek Batuaji dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Batuaji, terutama Kapolsek AKP Raden Bimo Dwi Lambang dan Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan. Meski baru satu pelaku yang tertangkap, kami yakin empat lainnya segera menyusul,” ujar Andi, Senin (4/8) sore.
Peristiwa perusakan ini terjadi pada 22 Mei di warung pinggiran, tepatnya di depan Jalan arah PT WASCO, Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji. Andi melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 6 Juli melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/114/VII/2025/SPKT/Polsek Batu Aji.
Kasus itu kini memasuki babak baru setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka Dedi. Namun, empat pelaku lainnya, yang disebut Andi sebagai Pangki dan kawan-kawan, masih dalam pengejaran.
Andi menegaskan harapannya agar aparat segera meringkus para pelaku yang tersisa. ”Sesuai dengan semboyan Polri, berantas premanisme, kami ingin semua pelaku segera diproses hukum demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Batuaji atas atensi dan penanganan serius terhadap laporannya. Dalam proses hukum ini, Andi didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Gandi Hartawan, S.H., dan Suhariyadi, S.H. Ia yakin jajaran Polsek Batuaji bersungguh-sungguh mengejar dan memburu empat pelaku perusakan tempat usahannya yang saat ini masih jadi buruan polisi.
”Kami optimis jajaran Polsek Batuaji tak lama lagi akan meringkus empat perusak tempat usaha kami dan bisa segera ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara sesuai tindak pidana yang dilakukannya,” ujarnya mengakhiri. (*/adv)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO
Editor : RATNA IRTATIK